WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kini tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berbagai aturan dan persyaratan juga dijabarkan agar bisa dipahami dengan seksama. Termasuk bagi kandidat kepala daerah dari legislatif baru terpilih yang tidak perlu lagi mengajukan pengunduran diri.
Kondisi ini dikarenakan pada tahapan pemilu serentak 2024, kandidat kepala daerah dari legislatif terpilih tidak sempat dilantik. Sebab pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan digelar 27 – 29 Agustus mendatang. Sementara pelantikan legislatif terpilih baru dilaksanakan pada September atau Oktober 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi mengatakan, terhadap situasi tersebut pihaknya sudah mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut telah memastikan jika nama-nama terpilih dari Pemilu Legislatif 2024 masih berstatus calon legislatif sebelum dilantik. “Sudah ada putusannya no. 12/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari lalu,” ujar Suardi.
Putusan tersebut, lanjutnya, mempertegas makna Pasal 7 ayat 2 Huruf s UU no. 10/2016. Karena nama yang terpilih masih berstatus calon anggota dewan maka kewajiba dan hak konstitusional mereka belum melekat. “Jadi belum dianggap menjadi anggota dewan dan tidak perlu mengundurkan diri,” imbuhnya.
Kendati masih bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah, tetapi ada aturan yang dipertegas MK. Legislatif terpilih ini tetap diminta membuat surat pernyataan mundur dari jabatan ketika dilantik. Surat tersebut dilampirkan ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon kepala daerah. “Untuk teknisnya kami masih menunggu PKPU lanjutan terkait persoalan ini,” tuturnya.
Tetapi perihal itu tidak berlaku kepada calon kepala daerah yang telah duduk di dewan pada periode 2019-2024 mendatang. Meski masa jabatannya hanya menghitung hari saja, tetap ketika mendaftar nanti harus melampirkan surat pendunduran dirinya. “Memang berbeda untuk yang saat ini sudah menjadi anggota dewan, untuk itu sudah harus mundur,” beber Suardi.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini memastikan, untuk aturan pengusungan kandidat oleh parpol melihat hasil Pemilu Legislatif 2024 ini. Dari hasil tersebut akan terlihat apakah parpol bisa mengusung kandidatnya secara mandiri atau memerlukan koalisi. “Jadi minimal 20 persen dari jumlah kursi keseluruhan di dewan untuk bisa mengusung,” katanya.
Selain itu, KPU Kaltim juga sedang menyiapkan syarat untuk calon kepala daerah jalur independen. Salah satunya dengan pengumpulan dukungan 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim. Sehingga, jika jumlah DPT mencapai 2.778.644 maka calon independen harus meraup dukungan sebanyak 236.185 suara. “Bukti dukungan berupa foto kopi KTP elektronik yang harus tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim,” kata Suardi mengakhiri. (bct)

