WartaJuara.com – Pemkot Samarinda belum lama ini telah mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Pemkot menilai aktivitas tersebut ilegal dan tidak memiliki standar keamanan dari Pertamina. Upaya itu mendapat dukungan dari DPRD Samarinda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda no 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mendukung langkah tersebut. Menurutnya penerbitan SK terkait larangan usaha Pertamini dan penjualan BBM eceran adalah upaya tepat. Mengingat pemkot juga telah melakukan kajian panjang, ditambah memang sering terjadinya kebakaran akibat mesin Pertamini tersebut.
“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya. Berbeda dengan Pertashop yang memang jenis usaha Pertamina,” ujar Markaca, pada Selasa (14/05/2024).
Dalam aturan sendiri bisa dilihat jika penjualan BBM itu hanya bisa dilakukan di SPBU. Sementara penjualan enceran itu tentu banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti suplai BBM Pertamini yang didapat dari mana dan itu jelas telah menyalahi aturan Pertamina.
“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jiriken saja kan tidak boleh,” ucapnya.
Lebih lanjut, Markaca menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang, karena yang pertama kita harus selamat dari kajadian kebakaran dan yang kedua berusaha itu sebenarnya boleh namun harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” pungkasnya (adv/bct)