WartaJuara.com – Ribut-ribut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Samarinda sudah menemukan jalan keluar. Pemkot Samarinda dipastikan tak lepas tangan soal pegawai PPPK yang tidak dapat formasi. Klasifikasi PPPK paruh waktu dibuat untuk memastikan mereka tetap jadi bagian dari pegawai pemkot.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor menjelaskan, penerapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini murni kebijakan Pemerintah Pusat. Daerah hanya diminta untuk mendata serta menganalisis kebutuhan PPPK di tiap instansi saja. “Data pegawai honorer Samarinda di BKN mencapai 5.000 lebih. Tapi dari analisis kinerja hanya dibutuhkan 4.093 pegawai saja,” ujar Julian.
Pada 2024 dengan melihat kemampuan keuangan daerah, BKPSDM memastikan ada kebutuhan pegawai sebanyak 2.300 orang. Dari angka itu ditetapkan ada pengangkatan 100 Pegawai Negeri Sipil dan 2.200 untuk PPPK. Sehingga masih tersisa 1.793 PPPK yang belum terangkat. “Sisa itu yang kami jadikan PPPK paruh waktu. Untuk nantinya bakal diangkat bertahap tiap tahunnya,” urai mantan Camat Palaran ini.
Ia menjelaskan, keterbatasan pengangkatan ini dikarenakan ada aturan yang melarang belanja pegawai lebih 30 persen dari total APBD. Sehingga diambil langkah untuk mengangkat PPPK secara bertahap. Selain itu dari kuota pengangkatan PPPK ini kebutuhan formasi terbanyak dari tenaga pendidik. “Pada pengangkatan pertama ini guru jumlahnya mencapai 950 formasi,” imbuhnya.
Ia memastikan, PPPK paruh waktu ini secara perlahan akan terangkat semua. Melihat data tiap tahun, pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda berkurang sekitar 400 sampai 600 orang. Maka secara alamiah, sisa PPPK ini bisa terangkatbseluruhnya paling lama 4 tahun mendatang. Belum lagi jika ada regulasi dari Pemerintah Pusat yang memungkinkan ada penambahan tenaga pegawai. “Begitu juga dengan APBD kita yang bertambah. Maka kuota pengangkatan pun bisa bertambah,” tuturnya.
Sehingga menurutnya, persoalan ini sudah bisa ditangani Pemkot Samarinda. PPPK dengan status paruh waktu juga masih bisa bekerja di instansi sebelumnya. “Jadi semua sudah jelas dan kami harus melihat kembali kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (bct)