WartaJuara.com – Terjadi beda pendapat antara Anggota DPRD Kaltim dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) terkait operasional Jembatan Mahakam. Para wakil rakyat meminta agar Jembatan Mahakam mesti ditutup sementara sampai fender (pelindung) pilar terpasang. Sementara BBPJN menilai kondisi jembatan masih aman hingga tidak perlu mengambil langkah tersebut.
Diketahui jembatan pertama di Samarinda tersebut ditabrak tongkang bermuatan kayu pada Minggu (16/2/2025) lalu. Hingga membuat keretakan pada pilar tiga (P3) jembatan. Bahkan pada bagian badan jembatan terjadi pergeseran sekitar 9 milimeter yang dikhawatirkan bisa berakibat fatal pada kontruksi bangunan jembatan.
“Hal itu tidak bisa dianggap remeh, apalagi jembatan ini sudah berulang kali ditabrak dan peristiwa terakhir menjadi catatan penting untuk tidak lagi terulang,” ujar anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin.
Ia mengingatkan kejadian ambruknya jembatan di Tenggarong tahun 2011 lalu yang saat perbaikan dinyatakan aman hingga tidak perlu dilakukan penutupan akses kendaraan. Kemudian ada perbaikan jembatan dengan cara penutupan satu jalur namun tiba–tiba juga ambruk.
“Kita pernah mengalami jembatan runtuh di Tenggarong, jangan sampai terjadi lagi. Saat itu jelas akibat kelalaian, kesalahan. Makanya saya merekomendasikan ditutup dan akses mobilitas masyarakat untuk berkendara dialihkan ke jembatan yang baru di sebelahnya,” tuturnya.
Selain itu, legislator yang kerap disapa Ayub ini meminta agar pihak KSOP yang mengatur lalu lintas kapal agar berhati–hati dalam kegiatan pelayaran. Terutama ketika melintas di kolong jembatan yang selesai dibangun tahun 1986 ini. Serta meminta pemilik tongkang bisa mengganti biaya kerusakan atau memasang fender pelindung tiang jembatan. “Untuk efek jera Pemprov harus melakukan gugatan dan memberikan sanksi tegas kepada orang–orang yang bersalah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio M.K menilai, bahwa struktur jembatan masih aman, memang ada pergeseran expansion joint sebesar 0,9 cm atau 9 milimeter, yang menurut BBPJN masih masuk toleransi. Apalagi lantai jembatan tidak terjadi beda ketinggian secara signifikan. Hal ini yang membuat kendaraan baik R2 maupun R4 masih dapat melintas seperti biasa.
“Kami dari tim BBPJN Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi memastikan bahwa meskipun terjadi pengelupasan dan goresan pada beton bagian bawah, struktur utama jembatan tidak mengalami kerusakan signifikan,” jelas Hendro
Tetapi Ayub tetap mempertanyakan sikap BBPJN terkait hasil pemeriksaan ini. Menurutnya siapa yang bisa menjamin bahwa dengan tidak adanya fender, maka pilar jembatan tidak akan ditabrak lagi secara langsung? Apalagi ketika dilihat dari video rekaman CCTV pemerintah, terjadi goyangan jembatan yang sangat fatal. Bahkan fender beton yang melindungi pilar Jembatan Mahakam sampai roboh dan tenggelam ke dalam sungai, dan diyakini itu sangat berbahaya serta terjadi pergeseran.
“Kami dari komisi II bersama pimpinan DPRD Kaltim dan disepakati oleh Pemprov Kaltim, sementara harus ditutup, baik lintas darat bagi R2 dan R4 di atas Jembatan Mahakam, maupun alur sungainya,” ungkapnya. (bct)