WartaJuara.com – Reklame yang berdiri di Samarinda mesti ditata ulang, aturan dan regulasi juga akan dibuat lebih rinci. Terutama terkait perizinan dan pembayaran pajak agar mengurangi penunggakan. Sehingga Komisi I DPRD Samarinda mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Reklame.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan perihal tersebut. Selain berencana merevisi Perda, ia menilai perlu ada regulasi yang lebih rinci dan komprehensif, mencakup tata letak, jenis material, hingga perawatan reklame.
“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, yang tidak hanya soal retribusi, tetapi juga soal tata ruang dan estetika kota,” kata Aris.
Semua ini berawal dari langkah Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban papan reklame yang menunggak pajak. Terutama papan reklame yang berada di sepanjang jalan jalan protokol, seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan Juanda.
Politikus PKB ini menilai penertiban reklame yang menunggak pajak di Kota Samarinda terlambat dilakukan. Ia berasumsi dengan terlambatnya langkah tersebut ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya hal seperti ini bisa diantisipasi lebih awal.
“Kenapa baru sekarang dilakukan? Jika bisa diantisipasi sejak awal lebih baik,” ujar Aris,
Persoalan antisipasi penunggakan pajak ini akan dituangkan dalam revisi perda yang akan diusulkan. Menurutnya bisa diusulkan penerapan teknologi barcode pada setiap tiang reklame. Dengan adanya barcode ini, masyarakat bisa langsung memeriksa status izin reklame apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan mendorong partisipasi publik dalam melaporkan pelanggaran.
“Dengan adanya barcode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu sah atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” pungkasnya. (adv/bct)

