Wartajuara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menangkap seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Pinrang tahun 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 475 juta.
Buronan dengan inisial AM (31) merupakan seorang nelayan yang bersembunyi di sebuah pabrik pembuatan es di Kabupaten Pangkep selama 15 bulan.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soertami, menyatakan, “Buronan dalam kasus korupsi dana desa di Pinrang ditangkap di kompleks pabrik es di Pangkep. Tersangka buron selama 15 bulan,” dilansir dari CNNIndonesia.com pada Selasa (11/7).
Soertami menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Jaksa penyidik telah memanggil AM dua kali untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tersangka tersebut justru menghindari pemeriksaan dan melarikan diri selama 1 tahun 3 bulan.
“Jaksa sempat mendatangi rumah tersangka, namun dia sudah kabur, sehingga jaksa pun mengeluarkan surat DPO dan AM dinyatakan sebagai buronan,” jelasnya.
Kasus korupsi dana desa ini terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. AM menerima dana desa sebesar Rp 880 juta pada tahun 2019 dan alokasi dana desa sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kemudian pada tahun 2020, AM menerima dana desa sebesar Rp 953 juta. Seluruh anggaran tersebut ditujukan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, pertanggungjawaban dana desa tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“Dia membuat pertanggungjawaban dana desa tersebut atas perintah dari Kepala Desa Wiring Tasi yang sesuai dengan RAB. Namun, kenyataannya AM tidak melakukan pembayaran kepada tukang dan pembelian material sesuai dengan yang tertera dalam RAB,” ungkapnya.
“berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Pinrang pada tahun 2021, negara mengalami kerugian sebesar Rp 475 juta,” pungkasnya.
Setelah diamankan, tersangka dalam kasus korupsi dana desa tersebut diserahkan kepada Kejari Pinrang untuk segera dilakukan pemeriksaan dan kemudian kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Sumber CNN Indonesia