WartaJuara.com
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tips Belajar Bahasa Inggris dengan Cepat dan Efektif

November 23, 2023

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

November 22, 2023

Pilihan Wisata Terbaik di Jepang

November 21, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
You are at:Home » Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
Pemerintah

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode

adminBy adminJuni 24, 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Ilustrasi Kepalai Desa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Wartajuara.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan batasan dua kali pemilihan.

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR, pada hari Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Dalam hal perpanjangan masa jabatan, salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” ujarnya dalam pernyataan pers pada hari Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.

Menurutnya, gesekan yang sering terjadi akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.

Supratman menilai bahwa gangguan terhadap stabilitas desa dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan di wilayah tersebut. Padahal, desa seharusnya menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin adanya gesekan antara warga yang dapat mengganggu stabilitas desa dan berdampak negatif pada pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan, stabilitas harus dijaga dengan baik,” ujar Supratman. Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak berarti memperpanjang masa jabatan secara keseluruhan seperti yang diatur dalam UU Desa saat ini, di mana kepala desa dapat menjabat hingga 18 tahun. Politisi dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Panja RUU Desa berkaitan dengan perubahan dalam periode masa jabatan kades dan lamanya setiap periode.

“Dalam UU Desa saat ini, satu periode berlangsung selama enam tahun, dan dapat diperpanjang hingga tiga periode, sehingga total masa jabatan mencapai 18 tahun. Nah, sekarang usulannya adalah sembilan tahun, dengan batasan hanya dua kali periode. Jadi, tetap 18 tahun,” tutup Supratman.

Sumber : Kompas | Editor : Hendi

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKeindahan Surgawi Pulau Nusapenida
Next Article Indonesia Dipercaya Lagi oleh FIFA: Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
admin
  • Website

Related Posts

Presiden Jokowi Ajak Investor Australia Berinvestasi di Sektor Prioritas Indonesia

Juli 4, 2023 Pemerintah

Perubahan Kepemimpinan Polri: Komjen Agus Andrianto Menjadi Wakapolri Baru

Juni 27, 2023 Nasional

Presiden Tambah Hari Libur Cuti Bersama, Untuk Dorong Perekonomian dan Pariwisata Daerah

Juni 22, 2023 Pemerintah

Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

Tips Belajar Bahasa Inggris dengan Cepat dan Efektif

November 23, 2023

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

November 22, 2023

Pilihan Wisata Terbaik di Jepang

November 21, 2023

Wisata Goa Terbaik di Kaltim

November 17, 2023
@wj_news
Don't Miss
965 Views

Ketua DPW PAN Kaltim : Peringatan Maulid Nabi Momentum Untuk Meneladani Sifat-Sifat Rasulullah.

By adminSeptember 29, 2023965 Views

WartaJuara.com, Samarinda  -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltim menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di…

Kisah Inspiratif Isran Noor: Dari Mahasiswa Aktif hingga Gubernur Berpengaruh

Juni 27, 2023

Malala Yousafzai: Aktivis Pendidikan Perempuan Termuda di Dunia

September 27, 2023
Stay In Touch
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2023 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.