Penulis : Budiman Sudjatmiko – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI 2009-2019 & Pemerhati Teknologi.
Presiden Joko Widodo sedang mendorong pembahasan mengenai RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal hingga menjadi UU. Dengan adanya UU tersebut nantinya, maka proses transformasi dari uang kartal berbasis pencetakan dan penerbitan uang tunai kertas menjadi uang elektronik berbasis pencetakan dan penerbitan uang digital dapat berlangsung lebih cepat.
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM 2015-2019. Ini harus segera diwujudkan menjadi UU untuk memperkuat sistem keuangan dan perekonomian nasional, mengurangi potensi negatif atas peredaran uang kartal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital semakin matang.
Kita tahu bahwa aliran uang itu serupa dengan aliran air di sungai, berawal dari sumber mata air di pegunungan hingga berakhir di muara dan masuk ke laut lepas. Air di sumber mata air biasanya jernih dan murni, namun dalam perjalanannya hingga ke muara, air sungai memiliki kemungkinan terkontaminasi oleh berbagai unsur lain yang mengotorinya hingga menjadi keruh atau mengandung unsur berbahaya.
Demikian juga dengan uang sebagai alat tukar penggerak perekonomian. Sejak awal penerbitannya di bank sentral suatu negara, seperti Bank Indonesia, kemudian diedarkan melalui bank-bank umum, hingga kemudian diedarkan di masyarakat melalui berbagai transaksi. Uang memiliki risiko digunakan untuk hal-hal yang berdampak negatif untuk perekonomian, seperti pencucian uang, korupsi, dan perdagangan gelap. Karena itulah, uang dalam sistem keuangan suatu negara yang baik haruslah mampu lacak. Idealnya, peredaran uang harus dapat diketahui asal dan tujuan transaksi.
Salah satu jenis uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah uang kartal, atau sering disebut uang tunai. Baik dalam bentuk kertas atau koin. Sebelum adanya teknologi digital, uang kartal merupakan jenis uang yang paling panjang sejarahnya. Namun, uang kartal adalah jenis uang yang paling lemah sifat mampu lacaknya. Meskipun uang kartal telah dilengkapi dengan nomor seri dan identitas pengaman lain di setiap lembarnya, namun melakukan pencatatan peredaran dan transaksi uang kartal di masyarakat tidak mungkin dapat dilakukan secara sempurna oleh sistem keuangan dan perekonomian suatu negara.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) berbasis digital telah merambah sektor keuangan dan membentuk industri Teknologi Finansial (Financial Technology), sehingga mampu menghasilkan inovasi-inovasi penerbitan uang secara elektronik dan dikelola secara digital. Digitalisasi uang kartal dan sistem pendukungnya, seperti e-money, e-wallet, digital currency, memungkinkan peredaran dan transaksi uang digital dengan jauh lebih baik dan memiliki sifat mampu lacak yang tinggi. Asal dan tujuan transaksi dapat dicatat secara digital dan datanya dapat disimpan di dalam server-server yang dikelola oleh pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas peredaran dan pencatatan transaksi keuangan.
Tidak dapat dipungkiri, industri Teknologi Finansial (Financial Technology) sebagai sistem pendukung terbangunnya ekonomi digital semakin akrab dengan kegiatan perekonomian di masyarakat. Transaksi pembayaran non tunai, penyimpanan uang dalam bentuk dompet digital, peminjaman uang secara online, dan berbagai aktivitas perekonomian lainnya semakin banyak dilakukan masyarakat. Dunia perbankan pun semakin siap dan matang menyediakan berbagai layanan keuangan berbasis digital melalui berbagai aplikasi yang dapat diakses melalui perangkat ponsel nasabahnya.
Keunggulan Teknologi Finansial dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan secara real time hingga mampu memantau peredaran uang secara akurat memberikan manfaat terjadinya aktivitas perekonomian masyarakat yang lebih sehat. Jika saat ini ponsel menjadi alat utama transaksi keuangan digital dalam masyarakat, ke depannya bahkan e-KTP warga negara dapat digunakan sebagai alat penyimpanan uang dan transaksi pembayaran secara digital.
Teknologi digital memungkinkan untuk mewujudkan hal tersebut. Arsitektur sistem keuangan nasional menjadi semakin lengkap, jika data kependudukan yang ada di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dapat diintegrasikan dengan sistem perbankan nasional dan memanfaatkan eKTP sebagai Financial Agregator Device. Agenda inklusi keuangan nasional juga semakin berkembang dengan baik, karena setiap warga negara yang telah memiliki e-KTP dapat melakukan aktivitas ekonomi lebih mudah.
Dalam perspektif perekonomian dunia, maka pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh Pemerintah dan DPR harus menjadi prioritas. Saat ini dalam skala global, sebenarnya sedang terjadi perubahan arsitektur keuangan dunia, di mana mata uang dollar Amerika Serikat semakin berkurang dominasinya. Antarnegara sekarang semakin leluasa melakukan transaksi berbasis mata uangnya sendiri (Local Currency Transaction) tanpa harus dipertukarkan dengan dollar AS terlebih dahulu.
Perkembangan ini akan berdampak terjadinya transaksi antara mata uang rupiah dengan berbagai mata uang negara lain semakin meningkat dan beragam. Jika arsitektur keuangan nasional masih terlalu mengandalkan uang kartal atau uang tunai, maka risiko terjadinya pencucian uang, transfer pricing, dan kegiatan korupsi berpotensi meningkat pula. Hal ini akan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan Presiden Joko Widodo selama memimpin Indonesia dalam hampir 9 tahun ini telah terbukti mampu membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih tangguh dan kebal terhadap berbagai krisis, baik yang diakibatkan oleh krisis finansial global maupun pandemi Covid-19 dalam tiga tahun terakhir ini. Aktivitas perekonomian berbasis teknologi digital juga semakin meningkat, sehingga memberikan optimisme bahwa Indonesia semakin siap memasuki era transformasi masyarakat digital.
Modal pertumbuhan ekonomi yang baik ini harus diperkuat secara konstitusional dengan produk-produk hukum yang relevan dengan perkembangan zaman agar terjadi kesinambungan hingga beberapa dekade ke depan. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal merupakan salah satu produk hukum konstitusional yang dinantikan masyarakat secara luas, khususnya di sektor perekonomian dan keuangan, sehingga Indonesia siap menatap masa depan menjadi negara berpendapatan tinggi dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat, dan membuat rupiah semakin kuat dan berdaulat sebagai mata uang kebanggaan nasional.
Budiman Sudjatmiko Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI 2009-2019 & pemerhati teknologi.
(mmu/mmu)