Wartajuara.com, Samarinda – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengadakan uji emisi untuk kendaraan roda empat. Acara ini dilaksanakan di area parkir GOR Segiri Samarinda pada Selasa, 13 Juni 2023.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Hadi Mulyadi, mengucapkan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan tema “Solusi untuk Polusi Plastik”.
Hadi menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara, terutama dengan memastikan bahwa gas buang kendaraan di Kalimantan Timur berada dalam batas yang diizinkan.
“Oleh karena itu, semua kendaraan di Kalimantan Timur harus menjalani uji emisi setidaknya sekali dalam setahun,” ujar mantan anggota parlemen dan Karang Paci tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizal menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Rizal menyebutkan bahwa uji emisi kali ini dilakukan secara gratis dan melibatkan kendaraan dinas maupun pribadi dengan target jumlah uji sebanyak 650 kendaraan.
Parameter yang diuji dalam kegiatan ini meliputi Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin, serta Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2007 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5% dan HC di bawah 1200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke atas, kadar CO harus di bawah 1,5% dan HC di bawah 200 ppm.
Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel), kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2010 harus memiliki kadar opasitas di bawah 70%, sedangkan kendaraan dengan tahun pembuatan 2010 ke atas harus memiliki kadar opasitas di bawah 40%.
“Tahun depan, kami akan melaksanakan uji emisi gratis ini di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur,” tutupnya.(diskominfokaltim)

