WartaJuara.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada hari Rabu (21/06/2023) di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan langkah ini, Indonesia memasuki masa endemi.
Presiden menyatakan, “Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,”
Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang telah dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah juga mempertimbangkan angka harian kasus COVID-19 yang mendekati nihil di Indonesia.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” tambahnya.
Dalam masa endemi ini, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut, Presiden berharap bahwa keputusan pencabutan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Sumber : setkab.go.id | Editor : Hendi