WarataJuara.com – Jakarta. Pada tanggal 21 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengimplementasikan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa para pimpinan akan diminta untuk memberikan tugas tambahan kepada pegawai yang akan menerapkan WFH. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah tetap produktif dan tidak meninggalkan rumah selama jam kerja. Pengawasan terhadap hal ini akan dilakukan oleh para atasan melalui video call.
“Jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya (kerja) jam 10, jam 14, jam 16 telepon. video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan berjalan lancar. Dia menambahkan, “Enggak, enggak ada. Kalau yang pelayanan silakan. Rumah sakit, sekolah kan tetap,” ujar Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merencanakan uji coba sistem kerja dari rumah (WFH) untuk ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat, menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa unit-unit pemerintah daerah yang dapat menerapkan WFH meliputi RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta layanan tingkat kelurahan.
“Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung. Dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen,” jelas Sigit.
Sumber : Liputan6