WartaJuara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Andi Harun dan Saefuddin Zuhri. Kondisi ini membuka jalan bagi kolom kosong sebagai lawan simbolis, sesuai dengan aturan KPU yang memungkinkan kolom kosong sebagai opsi bagi pemilih ketika hanya ada satu calon.
Beberapa hari terakhir, sejumlah spanduk dan baliho dukungan terhadap kolom kosong terlihat di berbagai ruas jalan utama di Samarinda, seperti Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo. Pesan-pesan dalam spanduk itu menyuarakan keunggulan kolom kosong, dengan narasi yang menekankan kejujuran, keadilan, antikorupsi, dan ketiadaan tendensi politik, seolah kolom kosong adalah alternatif bagi pemilih yang skeptis.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menganggap keberadaan spanduk tersebut berpotensi mengganggu proses Pilkada. Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menyebutkan bahwa spanduk itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas. “Hak politik memang sah, namun pemasangan baliho itu tak punya legal standing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bawaslu pun mengimbau Satpol PP Samarinda untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut, mengingat hingga kini belum ada informasi pasti mengenai pihak atau kelompok yang bertanggung jawab atas kampanye kolom kosong ini.
Merespons tudingan Bawaslu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Samarinda melalui advokatnya, Fathul Huda Wiyashadi, mengkritik langkah Bawaslu yang dinilai condong pada satu sisi. “Bawaslu justru memperlihatkan bias dengan menyebut gerakan ini tendensius. Padahal, tidak ada pesan yang mendiskreditkan pasangan calon atau kampanye hitam,” ujarnya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut Fathul, kolom kosong adalah sikap politik yang sah dan diatur oleh undang-undang. Pilihan ini hadir sebagai bentuk pendidikan politik yang mengingatkan pada ketidakmampuan partai politik untuk menghadirkan lebih dari satu pasangan calon di Pilkada Samarinda. “Ini bukan golput. Pada hari pemungutan suara, kolom kosong adalah opsi yang sah dan tersedia di surat suara, berdampingan dengan calon tunggal,” tegasnya.
Pilihan kolom kosong, lanjut Fathul, adalah ekspresi politik dalam ruang demokrasi yang seharusnya dihormati. Sebagai pilihan yang sah, dukungan pada kolom kosong mencerminkan kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat. “Ini juga akibat ketidakmampuan partai politik menawarkan pilihan yang lebih bervariasi,” bebernya.
Sebagai informasi, pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri didukung oleh 11 partai, termasuk 10 partai dengan kursi di DPRD Samarinda dan satu partai non-parlemen, PSI. Sementara, tujuh partai lainnya yang belum menyatakan dukungan dinilai tak mampu mengusung calon sendiri lantaran tidak memenuhi syarat perolehan suara. (bct)