WartaJuara.com – Kuasa hukum pasangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Tujuannya untuk mengurus izin peminjaman venue di Halaman Parkir GOR Kadrie Oening. Lokasi ini rencananya akan digunakan untuk Kampanye Akbar pasangan petahana tersebut.
Tim kampanye menyatakan, pihak mereka telah mengajukan jadwal kampanye terlebih dahulu dengan menetapkan di tanggal 21 hingga 24 November. Namun, Dispora hanya menyetujui penggunaan venue pada 21 dan 22 November, karena tanggal 23 November telah dipesan oleh paslon 02, Rudy-Seno, untuk kampanye di area yang sama.
“Kami merencanakan 21-22 November untuk persiapan, 23 November untuk acara kampanye, dan 24 November untuk pembersihan lokasi,” jelas Roy pada Jumat (1/11/2024) pagi.
Menurutnya, kampanye dua paslon di kawasan yang sama akan menyulitkan, terutama terkait pengamanan. Roy menambahkan bahwa tim Isran-Hadi telah mengajukan izin sejak 3 Oktober lalu, sementara tim Rudy-Seno baru mengajukan pada 7 Oktober. Oleh karena itu pihaknya mengajukan surat keberatan kepada Dispora Kaltm.
“Walau tempatnya berbeda, keduanya masih satu kawasan, sehingga rawan tumpang tindih. Surat kami pun lebih dulu masuk, ini seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Roy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim Rudy-Seno berencana mengadakan kampanye di Stadion Utama Palaran, namun perubahan itu tidak terdokumentasikan dengan baik. Roy berharap agar Dispora Kaltim dapat memberikan respons cepat dan mempertimbangkan ulang jadwal yang diajukan oleh timnya. (bct)

