WartaJuara.com – Aliansi Kotak Kosong di Samarinda melanjutkan aduan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Kota Tepian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda dinilai melanggar etik, sehingga para pendukung kolom kosong melaporkannya ke Bawaslu Kaltim dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Aliansi Kotak Kosong memasang spanduk untuk mendukung kolom kosong dalam Pilkada Samarinda. Namun, spanduk-spanduk itu kemudian direkomendasikan Bawaslu Samarinda untuk dicabut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah Bawaslu ini kemudian dilaporkan oleh aliansi ke Bawaslu Samarinda, namun laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Tidak puas dengan keputusan itu, Aliansi Kotak Kosong membawa persoalan ini ke Bawaslu Kaltim dan DKPP, dengan mempertanyakan profesionalitas Bawaslu Samarinda dalam menangani laporan mereka. “Hari ini kami ajukan dua laporan. Pertama, terkait pencabutan spanduk oleh Satpol PP, dan kedua, dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Samarinda yang mengabaikan laporan kami,” kata Niko Hendro, Koordinator Aliansi Kotak Kosong, Kamis (7/11/2024) siang.
Menurut Niko, pihaknya telah menyertakan bukti berupa foto dan video saat melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Samarinda pada 31 Oktober. Ia menyebut bukti tersebut sudah memenuhi unsur materiil terkait pelanggaran pemilu. “Bukti kami cukup kuat. Tapi empat hari setelah laporan, mereka malah menyatakan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Niko juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap spanduk dukungan kolom kosong. Ia mengatakan, spanduk yang mereka pasang di ruas jalan protokol dicabut Satpol PP, sedangkan spanduk pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 dibiarkan. “Itu yang menjadi pertanyaan kami. Mendukung kolom kosong ini kan hak semua warga,” katanya.
Aliansi Kotak Kosong juga berencana melanjutkan laporan etik terhadap Bawaslu Samarinda ke DKPP melalui surat elektronik. “Dalam 1-2 hari ini kami kirim ke DKPP,” tegas Niko.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Ia menyebut butuh waktu untuk memastikan apakah laporan dari Aliansi Kotak Kosong ini memenuhi unsur formil dan materiil untuk bisa ditindaklanjuti. “Kami akan kaji dulu dalam 1-2 hari ke depan, dan bahas di internal,” ujarnya.
Dua laporan yang diajukan pendukung kolom kosong ini, kata Hari, memiliki delik berbeda. Dugaan pertama terkait pencabutan spanduk dukungan kolom kosong di Pilkada Samarinda, yang dinilai menguntungkan salah satu calon. Sementara laporan kedua menyangkut etik dan profesionalitas Bawaslu Samarinda dalam menangani laporan. “Penggalian fakta dari alat bukti yang disertakan pelapor perlu dikedepankan,” kata Hari, mengakhiri. (bct)