WartaJuara.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Rudy Mas’ud – Seno Aji melaporkan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan simpatisan Isran-Hadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Namun dugaan tersebut dibantah langsung oleh Irma Suryani saat jumpa pers yang ia gelar di kediamannya.
Sebelumnya, tim hukum paslon Rudy-Seno melapor ke Bawaslu Kaltim pada Senin (18/11/2024) siang. Dugaan politik uang dilakukan saat pelaksanaan kampanye akbar yang berlangsung pada Sabtu (16/11/2024) lalu di Dome Balikpapan. Tim hukum paslon nomor urut 02 ini juga menyertakan video yang memperlihatkan Irma Suryani membagikan uang kepada penonton saat sesi hiburan dalam kampanye tersebut.
“Dalam kegiatan itu juga terlihat ada Anggota Bawaslu yang mengawasi, dan pihak Bawaslu sudah melarang,” jelas Saut Marisi Purba, Tim Hukum Rudy-Seno.
Menurut Purba, setidaknya berdasarkan temuan tersebut perlu ada konsekuensi hukum yang dikenakan kepada paslon 01. Lantaran dalam temuan tersebut yang melakukan dugaan politik uang merupakan salah satu tim kampanye.
“Harusnya temuan ini bisa berdampak kepada paslon hingga di diskualifikasi, tapi kalau bukan bagian dari paslon maka terkena pidana umum,” ujarnya.
Tuduhan tersebut langsung dibantah Irma Suryani melalui konferensi pers yang ia gelar pada Selasa (19/11/2024) sore. Menurutnya itu bukan masuk kategori politik uang dan dirinya hanya reflek membagikan uang kepada prnonton. “Saya biasa melakukan saweran seperti itu di berbagai kegiatan. Seperti saat ada kawinan atau hajatan,” tutur Irma.
Ia sedikit menceritakan kronologi bagaimana dirinya bisa membagikan uang tersebut. Pada saat acara hiburan dalam kampanye akbar paslon Isran-Hadi itu, seluruh peserta kampanye mendekat ke panggung. Kemudian ikut berjoget mengikuti alunan musik bersama artis. “Saya di atas panggung dan otomatis ikut berjoget pula,” paparnya.
Setelah itu dirinya mendengar teriakan para penonton dan pendukung meminta air dan kehausan. Pada saat itulah ia secara reflek mengeluarkan uang dan membagikan uang kepada penonton di bawah panggung. “Saya diajak bernyanyi oleh artis, tidak lama saya dengar ada teriakan haus dari penonton. Ya sudah, saat itu saya bagikan uang,” tuturnya.
Secara tidak langsung ia juga menolak jika apa yang dilakukannya adalah bentuk pelanggaran pilkada. Apalagi dalam itu dirinya juga tidak melakukan ajakan untuk memilih paslon Isran-Hadi. “Jadi saya anggap itu hal lumrah dan saya juga dikenal sebagai ratu sawer,” ujarnya.
Irma juga memastikan jika kedudukan dirinya pada kampanye tersebut hanya sebagai simpatisan. Bukan menjadi bagian dalam tim kampanye paslon 01 tersebut. “Silahkan dicek, apakah saya masuk struktur tim kampanye atau tidak,” sebutnya.
Kemudian pengacara Irma, Jumintar Napitupulu menambahkan, dari sisi hukum berdasarkan UU no. 10/2016 tentang Pilkada tidak masuk unsur pelanggaran politik uang. Karena yang dimaksud politik uang tersebut ada unsur transaksional antara pemilih dengan pasangan calon. “Sementara dalam kasus bu Irma ini tidak ada unsur transaksional itu. Tidak ada juga upaya pengarahan opini pemilih,” tegas Jumintar.
Kejadian itu, lanjutnya, terkesan spontan dan tidak ada bentuk ajakan untuk memilih salah satu paslon. Juna menyebut apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk apresiasi kepada penonton di kampanye tersebut. “Apalagi ibu Irma ini terkenal suka menyawer, jadi ia tergerak untuk membagikan uang,” imbuhnya.
Menurutnya yang mesti dikaji oleh Bawaslu terkait persoalan ini adalah masalah transaksional tersebut. Ia berharap Bawaslu Kaltim bisa melihat permasalahan ini dengan bijak. “Saya rasa mereka lebih matang dalam menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya. (bct)