WartaJuara.com, Kutai Kartanegara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02 (AYL-AZA) dan 03 (Dendi-Alif) dalam sengketa hasil Pilkada Kukar 2024.
Rudi menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada, Rabu (22/01/2025) melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, sidang pertama terkait sengketa hasil Pilkada Kukar ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“KPU Kukar sebagai termohon akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK. Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi.
Komitmen pada Transparansi dan Integritas
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024.
“Kami memastikan bahwa semua tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel,” katanya.
Sidang di MK akan menjadi forum untuk memeriksa dan memutuskan sengketa ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Gugatan PHP dari paslon 02 dan 03 ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga stabilitas politik di Kukar pasca-Pilkada.
Harapan Proses Hukum yang Damai
Rudi berharap agar proses hukum ini berjalan dengan lancar dan damai demi menjaga situasi politik yang kondusif di Kutai Kartanegara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan resmi dari MK.
Sengketa hasil Pilkada ini merupakan bagian dari proses demokrasi, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pemilu di Indonesia.