WartaJuara.com – Upaya penanganan tambang yang menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul terus berlanjut. Rapat lintas komisi di DPRD Kaltim pada Senin (5/5/2025) siang menelurkan rekomendasi agar penyelesaian kasus ini dalam dua pekan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan penanganan kasus ini akan menjadi prioritas para wakil rakyat. Poin utama rapat lintas komisi ini adalah menyepakati aparat penegak hukum diberi waktu dua pekan untuk menetapkan tersangka.
“Jika tidak ada perkembangan signifikan, DPRD akan menggelar rapat evaluasi lanjutan,” tegas Darlis.
Selain itu, rapat itu juga menetapkan sejumlah langkah penting lainnya. Seperti mengklasifikasikan kegiatan tambang di KHDTK sebagai aktivitas ilegal dengan konsekuensi pidana dan perdata.

Kemudian aparat penegak hukum diminta untuk menetapkan tersangka secepatnya. Fakultas Kehutanan Unmul juga diinstruksikan menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerugian materi, yang akan digunakan sebagai dasar tuntutan perdata.
“Pengelola KHDTK didorong untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan ke Kementerian ESDM. Semua pihak diminta memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan,” pungkas Darlis.
Politikus PAN ini mengatakan, rapat tersebut juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani kasus serupa agar proses penanganan menjadi lebih efisien.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kaltim, Leonardo Gultom, mengatakan telah melakukan berbagai langkah penyelidikan. Koordinasi dengan Polda Kaltim juga berjalan untuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Gakkum juga akan melibatkan uji forensik dan pencarian barang bukti untuk memperkuat kasus.
“Dari 14 saksi yang dipanggil, 10 orang telah memberikan keterangan, sementara sisa lainnya tidak memenuhi panggilan,” ujar Leonardo.
Di akhir sesi, Gakkum KLHK dan Polda Kaltim berkomitmen akan melakukan penetapan tersangka paling lama dalam kurun waktu dua minggu ke depan. (bct)

