WartaJuara.com – Lahan pemakaman di Samarinda rupanya semakin sulit dicari. Kalaupun ada, warga diharuskan merogoh kocek yang lumayan besar. Untuk itu, Komisi I DPRD Samarinda menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Tujuannya, tentu untuk memastikan lahan pemakaman bisa dipakai warga tanpa mengeluarkan biaya besar. Lantaran, jika harus memakai lahan pemakaman swasta, tarifnya dinilai cukup memberatkan. “Dari informasi warga, sepetak kuburan mencapai Rp4-5 juta. Ini pasti memberatkan,” ujar Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Melalui Raperda ini, lanjutnya, diharapkan bisa menghadirkan TPU yang dapat diakses warga dari berbagai kalangan. Juga tidak memberatkan dengan biaya yang murah. Peraturan ini juga mendorong pemkot menyiapkan TPU di setiap kecamatan.
“Jadi kami buat Raperda ini berasal dari kebutuhan warga Samarinda. Sejauh ini kami masih bahas tiap pasal dalam aturan tersebut,” imbuhnya.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebut, pemakaman swasta juga akan diatur dalam Raperda tersebut. Mulai dari perizinan, minimal lahan yang harus disiapkan, hingga sisi teknis lainnya. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan pemakaman hanya dari sisi komersil saja. “Nanti ada lahan 50 meter persegi dibuat pemakaman komersil. Lokasinya bisa saja di tengah pemukiman nantinya, hingga berujung konflik sosial,” sebutnya.
Hal-hal tersebut yang coba dihindari, Raperda TPU ini akan mengatur dengan detail dari sisi regulasi. Sementara bicara teknis, akan melibatkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda. “Saat ini kami coba pastikan ketersediaan lahan milik pemerintah di tiap wilayah wilayah,” tandasnya. (adv/bct)