WartaJuara.com – Peraturan Daerah (Perda) Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sedang direvisi. DPRD Samarinda melalui panitia khusus (pansus) sudah bekerja mengubah aturan terkait darurat kebencanaan ini.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bencana kebakaran, banjir dan tanah longsor cukup sering terjadi di Kota Tepian. Sementara dalam proses penanggulangan, kerap kali terhalang aturan. Terutama terkait menetapkan penyebab bencana dan sanksi yang diterima. “Jadi langkah mitigasi jadi mandek dan kejadian kerap terulang,” ujar Rohim.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda ini melanjutkan, banyak kegiatan perusahaan atau perorangan yang berakibat pada terjadinya bencana. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya bisa melakukan mediasi warga yang terdampak bencana. “Jadi kami mendorong agar BPBD bisa menjatuhkan sanksi pula terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana,” imbuhnya.
BPBD dinilai Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengetahui dan paham kawasan rawan bencana di Samarinda. Sehingga jika ada aktivitas di kawasan tersebut bisa diperingatkan terlebih dahulu. Ketika peringatan yang diberikan tetap diabaikan, maka instansi kebencanaan ini harus menjatuhkan sanksi. “Jadi BPBD harus memiliki peta rawan bencana dan ketika ada kegiatan harus mengikuti arahan BPBD pula. Jika tidak sanksi bakal turun,” urainya.
Harapannya revisi perda ini bisa mengurangi berbagai kejadian bencana di Samarinda. Peraturan yang lebih tinggi juga sudah memuat soal sanksi terhadap penyebab bencana. Tinggal bagaimana perda bisa lebih detail membahasnya. “Kami masih pertajam soal ini agar bisa masuk dalam pasal yang direvisi. Kami upayakan kerja pansus bisa selesai dalam waktu dekat,” tuturnya mengakhiri. (adv/bct)