WartaJuara.com – Kondisi transportasi publik di Samarinda sudah nyaris punah. Praktis warga pun lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi dan berujung menimbulkan kemacetan. Untuk itu, DPRD Samarinda coba membuat Peraturan Daerah (Perda) transportasi umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, membenaekan hal tersebut. Para wakil rakyat membahas usulan ini bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, pada Rabu (18/6/2025) siang.
“Kami bahas rencana Perda transportasi publik, nanti kami coba studi banding ke Pekanbaru dulu,” ujar Kamaruddin.
Dipilihnya ibu kota Riau untuk studi banding, karena kota tersebut sudah memiliki perda angkutan umum. Selain itu kota tersebut juga sudah berhasil mengatasi kemacetan melalui aturan daerah. Serta memiliki kondisi geografis yang mirip dengan Kota Tepian. “Kota itu juga dibelah oleh Sungai Siak. Jadi mungkin bisa dicontoh bagaimana mengelola angkutan umum nanti,” urai politikus Nasdem ini.
Selain itu, lanjutnya, Perda tersebut juga akan mengatur kondisi parkir di tepi jalan. Serta tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir. Lantaran titik macet di Samarinda juga kerap disebabkan tumpukan kendaraan parkir di tepi jalan. “Akan ada sanksi tegas dari perda ini terhadap tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir di tepi jalan,” katanya.
Walaupun perda ini masih ditahap awal pembahasan, tetapi ia yakin aturan ini bisa mengurai titik macet dan kembali menghidupkan transportasi publik. (adv/bct)

