WartaJuara.com – Kasus lahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) yang diserobot tambang akhirnya terdengar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan, aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut telah diselidiki.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan lapangan bersama dinas terkait. Mulai dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kaltim juga terlibat dalam proses tinjauan lapangan yang berjalan Senin (7/4/2025) siang. Jika nantinya hasil dari pecekan ini didapati pelanggaran pidana maka kami lanjutkan ke tahap penyidikan. “Karena posisi saat ini di sana, tidak bekerja lagi. Jadi kami perlu perkuat bukti dan saksi lebih lengkap lagi di KRUS,” ucap David.

Hasil pengecekan lapangan yang berjalan untuk mengambil berbagai data, termasuk mengambil data alat berat di lapangan. Jika bukti sudah terkumpul dan merasa lengkap baru Gakkum LHK masuk ke tahap penyidikan. David juga memastikan sejauh ini belum ada alat berat yang disita serta berupaya meminta keterangan dari pihak tambang yang beroperasi. “Semuanya masih berproses dan kami perlu menyiapkan semuanya dengan baik,” imbuhnya.
Tetapi Gakkum LHK menyebut jika dugaan awal adalah pengerukan batu bara, tetapi semuanya perlu dipastikan melalui penyelidikan intensif. Ia memastikan hasil dari penyelidikan ini juga bakal dipublikasi jika sudah tuntas. Beruntungnya proses di lapangan baru pembukaan lahan, belum tahap pengerukan. “Kami apresiasi kinerja Unmul dalam mengawasi masalah ini. Membantu kami dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia memastikan lahan di KDTK DIKLAT Fahutan Unmul ini tentu akan ditindaklanjuti karena ada laporan resmi pihak kampus. Apalagi dilengkapi dengan bukti lapangan seperti video dan foto aktivitas pembukaan lahan. Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.
“Kami cek semua, karena di video yang beredar lahan dibuka, lalu tanya ke pihak terkait, perusahaan mana, menggunakan alat berat apa. Ada pasti (perusahaan), masih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan kan, kami terus bekerja,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada, Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area. Perihal tersebut berdasar surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal. Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam. (bct)
Aktivitas tambang batu bara di KRUS Samarinda kini sudah diselidiki Gakkum LHK Kalimantan.
Gakkum LHK Kalimantan Selidiki Kasus Lahan KRUS Diserobot Tambang
WartaJuara.com – Kasus lahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) yang diserobot tambang akhirnya terdengar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan, aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut telah diselidiki.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan lapangan bersama dinas terkait. Mulai dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kaltim juga terlibat dalam proses tinjauan lapangan yang berjalan Senin (7/4/2025) siang. Jika nantinya hasil dari pecekan ini didapati pelanggaran pidana maka kami lanjutkan ke tahap penyidikan. “Karena posisi saat ini di sana, tidak bekerja lagi. Jadi kami perlu perkuat bukti dan saksi lebih lengkap lagi di KRUS,” ucap David.
Hasil pengecekan lapangan yang berjalan untuk mengambil berbagai data, termasuk mengambil data alat berat di lapangan. Jika bukti sudah terkumpul dan merasa lengkap baru Gakkum LHK masuk ke tahap penyidikan. David juga memastikan sejauh ini belum ada alat berat yang disita serta berupaya meminta keterangan dari pihak tambang yang beroperasi. “Semuanya masih berproses dan kami perlu menyiapkan semuanya dengan baik,” imbuhnya.
Tetapi Gakkum LHK menyebut jika dugaan awal adalah pengerukan batu bara, tetapi semuanya perlu dipastikan melalui penyelidikan intensif. Ia memastikan hasil dari penyelidikan ini juga bakal dipublikasi jika sudah tuntas. Beruntungnya proses di lapangan baru pembukaan lahan, belum tahap pengerukan. “Kami apresiasi kinerja Unmul dalam mengawasi masalah ini. Membantu kami dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia memastikan lahan di KDTK DIKLAT Fahutan Unmul ini tentu akan ditindaklanjuti karena ada laporan resmi pihak kampus. Apalagi dilengkapi dengan bukti lapangan seperti video dan foto aktivitas pembukaan lahan. Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.
“Kami cek semua, karena di video yang beredar lahan dibuka, lalu tanya ke pihak terkait, perusahaan mana, menggunakan alat berat apa. Ada pasti (perusahaan), masih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan kan, kami terus bekerja,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada, Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area. Perihal tersebut berdasar surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal. Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam. (bct)

