WartaJuara.com – DPRD Samarinda membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas rancangan regulasi penataan pemakaman umum. Aturan ini untuk memastikan tiap kecamatan di Samarinda memiliki lahan untuk pemakaman umum.
Sejauh ini pansus terus bekerja. Seperti pada Rabu, 28 Mei 2025 siang, pansus tengah mengonsolidasikan sejumlah persoalan teknis yang akan diatur nantinya dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim).
“Data masih dihimpun. Termasuk memastikan ketersediaan lahan, penetapan zona, sampai luasannya,” ucap ketua pansus, Aris Mulyanata selepas rapat bersama Disperkim.
Sehingga di Kota Tepian, nantinya bisa memastikan tersedianya pemakaman di tiap kecamatan. Bahkan aturan tersebut bakal memastikan minimal luasan pemakaman yanh dibutuhkan pada masing-masing wilayah. Tentu hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, perlu banyak kajian dan melihat kembali tata ruang per tiap wilayah. “Kami upayakan lahan yang disiapkan untuk pemakaman yang dikelola pemerintah saja,” tuturnya.
Besar harapannya, nantinya juga bisa dibentuk UPTD khusus untuk mengelola pemakaman. Tetapi karena hal itu masuk pada ranah teknis, maka keputusannya biar jadi wewenang Disperkim. Pansus hanya menyiapkan dari sisi regulasi saja. “Banyak hal yang perlu diatur. Tapi kami siapkan untuk lahan yang dikelola pemerintah dulu. Untuk yang swasta kami bahas berikutnya,” ungkapnya
Sehingga Perda tersebut, lanjut politikus PKB ini, juga bisa menjadi aturan main penyediaan pemakaman yang dikelola swasta atau kelompok masyarakat. Dengan begitu, tak ada pemakaman yang di tengah jalan diubah fungsinya. “Di sisi lain, ini juga bisa menjadi dasar pemerintah untuk pengadaan lahannya. Karena ada aturan harus menyediakan luasan minimum pemakaman yang dikelola pemerintah,” tandasnya. (adv/bct)

