WartaJuara.com – Pemkot Samarinda diminta mengambil langkah tegas melalui jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan infrastruktur publik. Sorotan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyusul terhambatnya proyek sistem pengendalian banjir di kawasan Bengkuring.
Menurut Aris, polemik lahan menjadi hambatan serius dalam menjalankan program strategis daerah. Dalam kasus di Bengkuring, pembangunan terhenti lantaran lahan yang hendak digunakan diklaim sebagai milik pribadi warga, meski pemerintah telah mencatat pembayarannya sejak 2006.
“Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama,” ujarnya, belum lama ini.
Politikus PKB ini menegaskan, jalur hukum adalah solusi paling tepat untuk memastikan kejelasan status kepemilikan. Sebab perbedaan data antara arsip pemerintah dan klaim warga tak bisa diselesaikan melalui mediasi informal.
“Selama belum ada putusan pengadilan, tidak ada kepastian hukum yang bisa dijadikan dasar melanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sengketa serupa bisa saja muncul di proyek-proyek lain yang memanfaatkan lahan milik pemerintah, jika persoalan seperti ini tidak segera dituntaskan secara yuridis.
Komisi I DPRD Samarinda, lanjut Aris, siap terlibat dalam proses penyelesaian. Termasuk mendampingi pemerintah dan masyarakat, serta melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Selama status lahan belum jelas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tutupnya. (adv/bct)

