WartaJuara.com – Polemik tarif ojek online yang dinilai memberatkan driver coba ditengahi Pemprov Kaltim. Lewat SK Gubernur No. 100.3.3.1/K.673/2023 menetapakan tarif angkutan sewa khusus. Para aplikator angkutan online agar bisa mengikuti SK Gubernur tersebut.
Dalam SK tersebut ditetapkan batas bawah sebesar Rp 5.000 per KM dan batas atas Rp 7.600 per KM untuk roda 4. Pemprov Kaltim meminta ini langsung dengan menghadirkan perwakilan aplikator dalam rapat yang berlangsung Senin, 7 Juli 2025 pagi.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, langsung memimpin rapat tersebut. Ia meminta agar aplikator bisa menerapkan tarif sesuai dengan SK Gubernur tersebut. Serta menghapus fitur promo yang dinilai memberatkan para driver online. “Kami harap besok siang sudah berlaku semua di Kaltim. Atau 24 jam dari sekarang,” ujar Seno, sesaat setelah rapat.
Seno melanjutkan, dasar dari SK Gubernur itu adalah Permenhub No. 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Apalagi di dalamnya menetapkan sanksi terhadap aplikator sampai ke penutupan kantor.
“Untuk sanksi, nanti aplikator yang tidak mengikuti, kami bisa beri SP 3. Jikka besok tidak ada berati kita tutup dulu kantornya, sampai mereka mengikuti aturannya,” tegas Seno.
Tetapi ia mengapresiasi para aplikator yang sudah mau datang dalam rapat tersebut. Ia berharap polemik ini bisa menemui sedikit titik terang, agar tak memberatkan berbagai pihak. “Dari diskusi yang berlangsung kami harap aplikator bisa mengikuti SK Gubernur itu,” harapnya.
Terpisah perwakilan driver, Irvan Jaya, mengatakan bahwa instruksi Wakil Gubernur Kaltim sudah sangat jelas. Tegas diminta para aplikator untuk bisa segera menormalkan tarif ojek online. “Terutama untuk menghapus seluruh fitur program layanan promosi,” ujar Irvan.
Sehingga tidak ada lagi hal yang meresahkan dan ekosistem ojek online bisa kembali tenang. Serta tidak ada lagi yang merasa dirugikan dalam transportasi daring ini. “Karena ini bentuknya instruksi, harusnya bisa segera diikuti,” tuturnya.
Sementara, seluruh perwakilan aplikator yang hadir dalam rapat tersebut enggan memberikan komentar. Karena hanya merasa sebagai perwakilan saja dan tidak bisa mengambil keputusan. (bct)

