WartaJuara.com – Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menerima 253 aduan terkait pelayanan publik. Angka itu berjalan sepanjang enam bulan sejak Januari 2025 lalu. Aduan terbanyak adalah terkait persoalan infrastruktur yang ada di Kaltim.
Data Ombudsman menyebutkan, isu terkait Infrastruktur masuk sebanyak 47 laporan atau sebesar 45,6 persen, dan jadi yang terbanyak. Disusul laporan mengenai Hak Sipil dan Politik sebanyak 18 laporan atau 17,5 persen, urusan Agraria ada 13 laporan atau 12,6 persen, dan Pendidikan sebanyak 11 laporan atau 10,7 persen.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, mengatakan bahwa aduan tersebut masuk secara beragam. Pelapor pun tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Kaltim.
“Mulai dari kunjungan langsung ke kantor di Samarinda dan Balikpapan, melalui telepon, surat, email pengaduan, hingga WhatsApp Center,” ucap Mulyadin dalam pers rilis Ombudsman.
Ombudsman Kaltim juga telah memilah dugaan maladministrasi jadi mayoritas dari seluruh laporan yang masuk. Arahnya pada dugaan Tidak Memberikan Pelayanan, dengan 73 laporan atau sekitar 70,9 persen. Dugaan Penyimpangan Prosedur menempati posisi kedua dengan 13 laporan atau 12,6 persen, diikuti oleh Penundaan Berlarut ada 8 laporan atau 7,8 persen. “Kemudian terkait Pengabaian Kewajiban Hukum ada 6 laporan atau 5,8 persen. Ada pula 2 laporan terkait Perbuatan Melawan Hukum dan 1 laporan Penyalahgunaan Wewenang,” ungkapnya.
Mulyadin melanjutkan, Ombudsman Kaltim juga telah melakukan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Terkait dugaan pungutan liar di bidang pendidikan. Serta telah menindaklanjuti 92 laporan masyarakat yang masuk, serta 10 laporan yang masuk melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Langkah lain juga diambil Ombudsman Kaltim sebagai upaya pencegahan maladministrasi. Pihaknya kini sedang melakukan kajian dengan konsep tema “Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan Di Provinsi Kalimantan Timur”. “Kajian ini masih dalam tahap deteksi, menunjukkan komitmen Ombudsman dalam mencegah maladministrasi sedini mungkin,” tuturnya.
Mulyadin terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. (bct)

