SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim pada Rabu (20/5/2026) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp57,45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kemendes PDTT dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujarnya dalam siaran pers.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Kejati Kaltim juga mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial BT sebelumnya telah mengembalikan uang negara senilai lebih dari Rp200 miliar. Selanjutnya, pada 1 April 2026, tersangka BT kembali mengembalikan uang sebesar Rp57,45 miliar.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan dari tersangka BT mencapai Rp271,45 miliar.
Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor yang berwenang.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel.

