WartaJuara.com – Aliansi Kotak Kosong melaporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kota Samarinda. Mereka menuding aparat penegak peraturan daerah itu tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada di Kota Tepian tahun ini.
Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro menyampaikan, laporan ini dipicu oleh pencabutan spanduk sosialisasi kolom kosong oleh Satpol PP pada Jumat, 25 Oktober lalu. Spanduk-spanduk tersebut, menurut Niko, sebelumnya sudah mendapat izin pemasangan dari KPU Samarinda. Berdasarkan audiensi yang pihaknya lakukan pada 23 September lalu “Kami melaporkan pencabutan spanduk oleh Satpol PP Samarinda yang kami nilai melanggar aturan pemilu,” kata Niko usai melapor ke Bawaslu Samarinda, Senin, 31 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan, lebih dari 50 spanduk kolom kosong yang terpasang di berbagai titik, khususnya di jalan protokol, kini bersih ditertibkan Satpol PP. Anehnya, hanya spanduk Aliansi Kotak Kosong yang dicabut, sementara alat peraga kampanye calon lain tetap dibiarkan. “Seolah ada tebang pilih dalam penertiban ini. Kami minta Satpol PP bersikap netral,” tegasnya.
Niko juga mempertanyakan dasar pencabutan spanduk yang dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum. Menurutnya, aturan yang sama seharusnya juga diterapkan pada alat peraga kampanye kandidat lain. “Kami hanya ingin penegakan hukum yang adil. Kalau kami salah, beri tahu kami di mana letak kesalahannya,” ujarnya.
Laporan ini, lanjut Niko, juga ditembuskan ke Bawaslu Kalimantan Timur, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). “Kami tunggu tindakan dari Bawaslu Samarinda dalam lima hari ke depan,” tutupnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menyebut, laporan yang dilayangkan Aliansi Kotak Kosong terkait pencabutan sejumlah spanduk dukungan untuk kolom kosong di Pilkada Samarinda ini tidak bisa ditindaklanjuti. Lantaran tidak adanya aturan yang memayungi terkait persoalan tersebut. “Bukan objek pengawasan yang diatur untuk diawasi Bawaslu,” ujar Imam saat dikonfirmasi media melalui sambungan ponsel pribadinya, Kamis (31/10/2024) siang.
Sejumlah spanduk yang dipasang Aliansi Kotak Kosong Samarinda itu tak bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye yang diatur dalam UU Pilkada. Spanduk-spanduk itu memang bisa dikategorikan sebagai alat sosialisasi yang muncul dari aspirasi masyarakat. Sehingga Bawaslu tak bisa aktif menjalankan fungsi pengawasan di tengah kekosongan norma hukum yang mengatur. “Tanpa dasar hukum yang jelas, kami tak bisa bergerak aktif mengawasi,” tukasnya. (bct)

