WartaJuara.com – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengadakan diskusi publik pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang pertama kali diajukan pada 2008 ini hingga kini belum disahkan oleh DPR RI, meski sudah 14 tahun berlalu. Kelambanan ini menjadi perhatian utama masyarakat sipil yang menuntut perubahan segera.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh antikorupsi, termasuk anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya; Dosen Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini; serta Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari. Dalam diskusi ini, ketiga narasumber sepakat bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas, meskipun proses legislasi selama ini tampak mandek dan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

“Kalau kita lihat situasi politik saat ini, terutama di DPR, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas dalam Proyek Nasional Jangka Menengah 2025-2029,” ungkap Diky Anandya dari ICW. Meskipun demikian, Diky optimis bahwa masih ada peluang agar aturan yang memungkinkan penyitaan aset koruptor ini bisa diterapkan. Ia menggarisbawahi pentingnya desakan kepada DPR RI agar segera memasukkan RUU ini dalam agenda legislasi prioritas, terutama melalui Komisi III yang mengurusi Hukum dan HAM, yang belum mengajukan proyek legislasi nasionalnya.
Diky juga menekankan peran presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam mempercepat pembahasan RUU ini. Menurut Diky, rancangan undang-undang tersebut mencakup mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap pelaku, yang artinya objek hukum utama adalah aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi. “Jika aparat penegak hukum menemukan aset yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana, aset itu bisa disita dan dirampas, bahkan tanpa adanya tuntutan pidana langsung kepada pelaku,” jelasnya.
RUU ini juga menghilangkan mekanisme banding yang biasa ada dalam proses pidana konvensional dan langsung memberikan opsi kasasi. Meski begitu, pihak ketiga dengan itikad baik tetap mendapat hak hukum untuk membuktikan bahwa aset yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, melihat hubungan erat antara korupsi dan maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur. Perempuan yang akrab disapa Eta ini menilai korupsi dan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut saling berkaitan. Menurutnya, hal ini diperkuat oleh pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. “Ada setidaknya 168 titik tambang ilegal yang tak pernah diselesaikan di Kaltim. Kami menduga kuat hal ini terkait dengan kasus korupsi,” ujar Eta.
Orin Gusta Andini, Dosen Fakultas Hukum Unmul, juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, dampak korupsi yang begitu besar terhadap perekonomian tidak bisa hanya diselesaikan dengan memenjarakan pelaku. “Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai keuangan yang menopang tindak pidana korupsi. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, aset hasil kejahatan juga harus disita demi keadilan ekonomi,” jelas Orin. (bct)

