WartaJuara.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim memberikan teguran kepada sepuluh media terkait pelanggaran aturan kampanye Pilkada 2024. Media-media tersebut dinilai menayangkan konten yang melanggar Surat Edaran No. 6/2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani berbagai dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kaltim. “Kami telah melayangkan sepuluh surat teguran kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditentukan,” ujarnya. Ia mencontohkan adanya pasangan calon yang menyiarkan visi-misi sebelum masa kampanye dimulai.
KPID, lanjut Irwansyah, terus memantau penayangan konten kampanye di media massa dan platform digital. Beberapa konten yang harus dihentikan selama kampanye antara lain iklan yang ditayangkan di luar masa kampanye, iklan yang memuat unsur SARA, ujaran kebencian, dan konten hoaks. “Kami hanya bisa menegur setelah konten tersebut tayang, jadi pencegahannya terbatas,” kata Irwansyah.
Menurutnya, aturan penyiaran terkait kampanye masih perlu penguatan hukum, sehingga KPID merasa perlu mengeluarkan pedoman melalui surat edaran. Ia menekankan pentingnya netralitas lembaga penyiaran agar tak ada program siaran yang dibiayai oleh pihak terkait pasangan calon. “Tidak hanya iklan kampanye yang diatur, tetapi juga mekanisme pemberitaan dan penyiaran pada setiap tahap pilkada, mulai dari penetapan calon hingga masa tenang,” jelasnya.
KPID berharap dengan adanya surat edaran ini, tak ada lagi konten yang berpotensi merusak iklim demokrasi di Pilkada Kaltim. Pihaknya juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih tegas dalam mengawasi iklan kampanye, sehingga kampanye hitam dan berita hoaks dapat dicegah. (bct)

