WartaJuara.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah usai diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk Kaltim sendiri ada 2 daerah yang mesti melakukan pilkada ulang, yaitu Kutau Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Instruksi KPU Pusat pun dinantikan terkait pemungutan suara ulang di 2 daerah tersebut.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, persiapan yang dilakukan saat ini tentu berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan mekanisme pilkada ulang ini. Instruksi KPU tentu akan jadi acuan dasar dalam melaksanakan putusan MK ini. Jika sudah ada instruksi yang jelas tentu KPU Kaltim dan KPU Kabupaten Kukar dan Mahulu secepatnya menjalankan pilkada ulang. “Sejauh ini masih menunggu instruksi KPU RI,” ungkap Qayyim, sapaan akrabnya.
Diketahui, MK memutus Pilkada Kukar dan Mahulu harus diulang serta mendiskualifikasi calon terkait. Di Mahulu, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah dicoret setelah MK mengabulkan sengketa dari Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Sementara di Kukar, MK mengabulkan gugatan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi serta menggugurkan Edi Damasnyah karena telah menjabat lebih dari setengah periode atau dua setengah tahun sepanjang 2015-2020. Sehingga dinilai Edi telah menjabat satu periode penuh kala itu. Pencalonannya di Pilkada Serentak 2024 dinilai melanggar aturan karena telah melampaui batas dua periode yang diperbolehkan.
Pasangannya, Rendi Solihin selamat. Dia tak ikut terdiskualifikasi. MK meminta partai pengusung duet Edi-Rendi untuk mencari calon bupati baru pengganti Edi. Dalam PSU yang digelar nanti nomor urut mereka masih sama dalam PSU yang digelar nanti, nomor urut 1.
Hasil putusan MK tersebut yang membuat KPU Kaltim beserta KPU Kabupaten harus menyiapkan berbagai instrumen pemungutan suara ulang. Teknisnya tentu menunggu instruksi dari KPU pusat. Sembari berhitung dengan batas waktu dari hasil putusan MK. Pilkada ulang di Kukar harus digelar paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sementara Mahulu punya batas waktu 90 hari.
“Mau tak mau harus bekerja ekstra dengan tenggat waktu yang ditetapkan putusan MK,” katanya.
Qayyim menduga, KPU RI baru akan menerbitkan instruksi atau petunjuk teknis penyelenggaraan selepas seluruh sengketa beres di MK. Dengan begitu, kemungkinan PSU pun akan digelar serentak. “Dari 40 perkara yang diputus MK, masing-masing punya amar yang berbeda. Jadi menunggu saja seperti apa langkah teknis di daerah nantinya,” pungkasnya. (bct)

