WartaJuara.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada hari Rabu (17/5). Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan terhadap Plate.
“Pada hari ini, kami dari Dirdik Kejagung telah memanggil kembali saudara JP untuk menjadi saksi ketiga kalinya. Terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers pada hari Rabu (17/5).
“Tim penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
“Berdasarkan semua yang telah kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ungkap Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejagung pada hari Senin (15/5).
Yusuf menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.
Sumber : Kompas.com