Wartajuara.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) telah diambil. Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah sistem pemilu secara keseluruhan. Oleh karena itu, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak berhasil mengembalikan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan ini dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). MK mencermati Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dan menyimpulkan bahwa kedua konstitusi tersebut tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang harus digunakan untuk anggota legislatif.
“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujar hakim MK Suhartoyo.
MK mendukung penggunaan sistem proporsional terbuka karena dianggap lebih sesuai dengan iklim demokrasi di Indonesia. Sistem ini dianggap lebih demokratis jika dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup.
“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” tutup Suhartoyo
Sumber : Republika