Wartajuara.com, Kota Bangun – Menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 Pengawas Pemilu Kecamatan Kota Bangun melaksanakan kegiatan pembinaan kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-kecamatan Kota Bangun di Sekretariat Panwaslucam Kota Bangun, Desa Kota Bangun Ulu.(19/06/23).
kegiatan pembinaan dan penguatan selain dihadiri oleh seluruh jajaran Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga turut hadir Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman yang sekaligus akan menjadi fasilitator dalam kegiatan ini.
Dalam penyampaiannya Muhammad Rahman mengawali dengan memberikan refleksi kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dengan mengingat kembali Tugas dan Wewenang sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa. Ucapnya.
Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan UU 7 tahun 2017 Pasal 108 singkatnya memiliki tugas seperti mengawasi pelaksanaan tahapan, mencegah praktik politik uang di Kelurahan/desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa, mengelola, merawat dan memelihara arsip, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilu dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan Perundang-undangan. Tambah Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara.
Selanjutnya wewenang yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/desa berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 109 yaitu menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, kemudian membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
Terakhir ini wewenang sakti yaitu melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucap Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara.
Sebagai pengawas kita harus mengetahui tugas dan wewenang kita sebagai pengawas pemilu, jadi jika nanti kita dalam melakukan pengawasan dan penelusuran informasi ada yang bertanya dengan kita, sampaikan saja kami melaksanakan wewenang yang ada di dalam aturan Undang-undang. Tutup Muhammad Rahman.
Anggota Panwaslucam Kota Bangun Noorlita Adriani menambahkan Kegiatan yang dilaksanakan ini pada dasarnya adalah sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat yaitu dengan melakukan pembinaan dan penguatan kepada Pengawas Kelurahan/desa terkait pengawasan pemilu.
Harapannya Pengawas Pemilu Kelurahan dan desa mampu memahami dan memperkuat kembali pemgetahuan kepemiluannya sesuai dengan apa yang di arahkan oleh ketua bawaslu Kutai Kartanegara. Tutup Noorlita Adriani. (*).