Wartajuara.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan batasan dua kali pemilihan.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR, pada hari Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Dalam hal perpanjangan masa jabatan, salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” ujarnya dalam pernyataan pers pada hari Jumat (23/6/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.
Menurutnya, gesekan yang sering terjadi akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.
Supratman menilai bahwa gangguan terhadap stabilitas desa dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan di wilayah tersebut. Padahal, desa seharusnya menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin adanya gesekan antara warga yang dapat mengganggu stabilitas desa dan berdampak negatif pada pembangunan.
“Untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan, stabilitas harus dijaga dengan baik,” ujar Supratman. Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak berarti memperpanjang masa jabatan secara keseluruhan seperti yang diatur dalam UU Desa saat ini, di mana kepala desa dapat menjabat hingga 18 tahun. Politisi dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Panja RUU Desa berkaitan dengan perubahan dalam periode masa jabatan kades dan lamanya setiap periode.
“Dalam UU Desa saat ini, satu periode berlangsung selama enam tahun, dan dapat diperpanjang hingga tiga periode, sehingga total masa jabatan mencapai 18 tahun. Nah, sekarang usulannya adalah sembilan tahun, dengan batasan hanya dua kali periode. Jadi, tetap 18 tahun,” tutup Supratman.
Sumber : Kompas | Editor : Hendi