WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Provinsi. Pengumuman ini dibuat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023, dengan keputusan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 353/PK.01-BA/64/2023 serta Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 79 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Kalimantan Timur dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut, jumlah total pemilih yang berhasil terdaftar dalam DPT di provinsi Kalimantan Timur mencapai angka sebanyak 2.778.644 pemilih. Rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 1.435.916 pemilih laki-laki dan 1.342.728 pemilih perempuan. Data ini menjadi dasar bagi KPU dalam menjamin kelancaran dan transparansi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di wilayah ini.
Lebih lanjut, data DPT tersebut juga mencatatkan distribusi pemilih di wilayah Kalimantan Timur, yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan, dan 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah TPS tersebut, sebanyak 11.371 TPS dianggap sebagai TPS reguler yang mampu menampung 2.763.045 pemilih. Sementara 70 TPS lainnya diidentifikasi sebagai TPS di lokasi khusus dengan total kapasitas 15.599 pemilih.
Agar masyarakat dapat memastikan status keanggotaan mereka dalam DPT, salinan Daftar Pemilih Tetap telah disediakan dan dapat dicek di masing-masing kantor desa/kelurahan, atau pada kantor KPU Kabupaten/Kota setempat. Dengan mengecek data DPT ini, setiap pemilih dapat memastikan bahwa hak pilih mereka tidak terganggu dan dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu Tahun 2024.