Wartajuara.com – Sejumlah pihak, baik lembaga internasional maupun negara-negara tertentu, saat ini sedang mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan ekspor mineral mentah dan program hilirisasi mineral di Indonesia.
Pada tahun 2020, Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena melarang ekspor bijih nikel. Sayangnya, pada Oktober 2022, Indonesia kalah dalam perselisihan tersebut di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/ DSB) WTO.
Namun, pemerintahan Jokowi tidak tinggal diam. Pada Desember 2022, Indonesia mengajukan banding terhadap keputusan WTO tersebut.
Namun, sebelum proses banding dimulai, Indonesia menghadapi kritikan lainnya. Kali ini, kritikan datang dari Dana Moneter Internasional (IMF).
Beberapa waktu lalu, IMF secara tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan penghapusan secara bertahap larangan ekspor nikel dan tidak memperluasnya untuk komoditas lain.
IMF juga meminta agar program hilirisasi di Indonesia dievaluasi ulang, terutama dalam hal analisis biaya dan manfaat. Menurut IMF, kebijakan hilirisasi merugikan Indonesia.
IMF menyatakan, “Biaya fiskal dalam hal penerimaan negara yang hilang saat ini terlihat kecil, dan ini harus dipertimbangkan sebagai bagian dari analisis biaya-manfaat ini.” IMF juga menekankan perlunya analisis rutin terkait biaya dan manfaat hilirisasi, termasuk penilaian terhadap keberhasilan hilirisasi dan apakah perlu memperluas hilirisasi ke jenis mineral lain.
IMF juga menambahkan bahwa kebijakan industri harus dirancang agar tidak menghambat persaingan dan inovasi, sambil meminimalkan efek negatif lintas batas.
Dengan demikian, IMF menyatakan bahwa otoritas harus mempertimbangkan kebijakan hilirisasi yang lebih tepat dalam upaya meningkatkan nilai tambah produksi.
“Meningkatkan nilai tambah dalam produksi dengan secara bertahap menghapus pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan untuk komoditas lain,” demikian pernyataan IMF.
Mengapa banyak pihak “menyerang” kebijakan Indonesia ini?
Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, tindakan beberapa pihak internasional tersebut adalah upaya untuk menghalangi Indonesia menjadi negara maju.
Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tujuan untuk menjadi negara maju, dan salah satu kunci untuk mencapai hal itu adalah melalui industrialisasi.
Bahlil menyebut bahwa negara-negara di Eropa, seperti Inggris yang memulai industrialisasi di sektor tekstil pada abad ke-16, Amerika Serikat (AS) yang menerapkan kebijakan tarif impor tinggi pada tahun 1930 untuk membangun industri dalam negeri, China yang menetapkan persentase komponen dalam negeri yang tinggi pada 1980-an, dan Finlandia yang mengatur pembatasan kepemilikan saham bagi investor asing pada 1986, semuanya telah melalui proses ini.
Bahlil menanyakan, “Apakah Indonesia tidak boleh mengikuti jejak mereka? Apakah kita harus mengikuti gaya IMF yang menurut saya tidak pantas, di mana mereka mengkritik sebagian dan memuji sebagian lainnya?”
Bahlil juga menyatakan bahwa kebijakan hilirisasi sebenarnya memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, bukan merugikan. Kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor nikel yang diterapkan sejak 2020 oleh pemerintah telah berhasil menguntungkan negara sebesar 30 miliar dolar AS atau sekitar 450 triliun rupiah (dengan asumsi kurs 15.000 rupiah per dolar AS).
Selain itu, neraca perdagangan Indonesia juga mengalami perbaikan selama 25 bulan berturut-turut, dengan surplus perdagangan yang terjadi terutama dengan China sebagai mitra dagang utama. Pada 2018, neraca perdagangan Indonesia dengan China mengalami defisit sebesar 18,4 miliar dolar AS.
Namun, seiring dengan penerapan kebijakan hilirisasi, defisit perdagangan dengan China turun menjadi 1,6 miliar dolar AS pada 2022 dan bahkan menjadi surplus sebesar 1,2 miliar dolar AS pada kuartal pertama 2023.
Bahlil juga mencatat bahwa sejak penerapan kebijakan hilirisasi, pertumbuhan penciptaan lapangan kerja di sektor hilirisasi rata-rata mencapai 26,9% setiap tahun dalam empat tahun terakhir.
Selain itu, pendapatan negara juga mencapai target dalam dua tahun terakhir. Pada 2021, pendapatan negara mencapai 2.003,1 triliun rupiah atau 114,9% dari target, dan pada 2022, mencapai 2.626,4 triliun rupiah atau 115,9% dari target.
Bahlil menyimpulkan bahwa kebijakan IMF tidak masuk akal dan bahwa pajak ekspor komoditas memang mengalami penurunan dalam konteks penerimaan negara sejak diberlakukannya larangan ekspor.
Sumber : CNBC

