WartaJuara.com – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil gelar perkara pada tanggal tersebut menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari investigasi yang dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan.
Dalam konteks ini, Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, serta memberikan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Liputan6