WartaJuara.com – Perhelatan Pemilu 2024 di Kaltim tidak benar-benar berjalan mulus. Baru terkuak, ternyata ada beberapa pelanggaran yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Khusus Samarinda saja ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disinyalir bakal menggelar pungut hitung ulang tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah ini. Sebab PSU hanya bisa digelar berdasar dari pihak pengawas Pemilu. “Kami masih tunggu rekomendasi tersebut, semoga tidak banyak TPS yang menggelar PSU ini,” ujar Firman, Jumat (15/2/2024) sore.
Dari data yang terhimpun, TPS di Samarinda yang berpotensi menggelar PSU ada 5 buah. Pelanggaran yang dituduhkan juga beragam bentuknya. Seperti TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, kasusnya ada pemilih yang memakai formular C Pemberitahuan orang lain. Sementara di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara di TPS 60 dan 61, ada pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda. Kemudian di TPS 46 Kelurahan Sambutan, diketahui ada pemilih KTP luar daerah yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Kasus tersebut juga terjadi di TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Secara umum, KPU Samarinda siap untuk menggelar PSU jika telah terbit surat rekomendasi terkait masalah itu. Untuk ketersediaan logistik pemilu pun dipastikan bisa disiapkan, meski dengan batas waktu yang hanya 10 hari saja. Koordinasi dengan KPU pusat juga siap dilakukan jika pemilihan ulang mesti berjalan. “Kalau diestimasi mungkin kami perlu menambah 1.500 surat suara, jika memang PSU di TPS tersebut jadi terlaksana,” imbuh Firman.
Firman juga optimistis jika barang logistik untuk PSU bisa cepat tersedia, lantaran kebutuhan yang tidak banyak. Sementara itu, untuk proses rekapitulasi suara, ia juga memastikan bakal terus berjalan. Pengumpulan suara memakai sistem panel tiap kelurahan, sehingga untuk daerah yang bermasalah ini bisa dilewati terlebih dahulu. “Jika sudah selesai urusannya baru nanti ditambahkan,” tuturnya.
Ia juga menyebut dengan adanya PSU tingkat partisipasi masyarakat bisa saja turun. Menurutnya perihal itu sudah menjadi risiko ketika PSU. Tetapi KPU Samarinda akan tetap mengulang tahapan yang ada. “Ya harus kembali mengundang masyarakat lagi, mendirikan TPS lagi dan tahapan lainnya,” bebernya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat tidak menampik dengan adanya kemungkinan terjadi PSU di Kaltim. Bahkan jika dikumpulkan tiap daerah, TPS yang harus menggelar PSU bisa mencapai 30 titik. Sayangnya ia tidak bisa menjabarkan secara rinci lokasi tersebut, lantaran masih dalam tahap pengumpulan laporan dari tiap daerah. “Sejauh ini masih ditabulasi dulu datanya,” ujar Daini.
Secara umum ia menyebut, selain di Kota Tepian, potensi PSU juga bisa terjadi di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat. Begitu juga dengan Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur juga terjadi pelanggaran yang membuat harus ada PSU. Rerata pelanggaran yang terjadi berkutat pada persoalan administrasi dan pidana pemilu. “Jadi berbeda-beda persoalannya dan ini potensinya sangat besar untuk digelar PSU,” tukasnya. (bct)

