WartaJuara.com – Polemik penjual BBM eceran dan pom mini di Kota Samarinda akhirnya mulai ada kejelasan. Pemkot Samarinda menyiapkan aturan baru sesuai dengan regulasi milik Pertamina. Langkah ini juga disambut positif oleh DPRD Samarinda.
Payung hukum tersebut tertuang dalam SK Wali Kota yang terbit 30 April lalu. Isinya memutuskan 7 hal, yang garis besarnya adalah penjualan BBM eceran harus dilengkapi dengan izin Usaha Niaga. Serta pemkot bisa menertibkan, mengatur, dan mengendalikan usaha tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin mengatakan, langkah ini merupakan terobosan bagus oleh Pemkot Samarinda. Apalagi selama ini, kegiatan ekonomi dari BBM eceran dan sejenisnya yang tidak punya standar keamanan sudah seharusnya diatur.
“Alhamdulillah sudah keluar SK-nya. Dari deretan musibah kebakaran yang terjadi, dari dewan tentu menyuarakan agar Pak Wali mengambil tindakan,” katanya belum lama ini.
Kemudian ia berharap, Pemkot Samarinda bisa melakukan sosialisasi terkait aturan yang baru keluar ini. Ia juga meminta agar pelaku usaha sejenis bisa memahami terbitnya aturan ini. “Karena distribusi resmi terakhir BBM dari Pertamina hanya sampai di SPBU saja,” imbuh politikus Gerindra ini.
Di dalam SK Wali Kota itu tidak melarang mutlak keberadaan BBM eceran. Namun mengaturnya dengan perizinan ketat, agar standar keamanan bisa tercapai. Sehingga bisa memberikan jaminan keselamatan, tidak semata menghentikan perputaran ekonomi.
“Makanya di dalam keputusan daripada wali kota tersebut menyebutkan harus berizin,” tandasnya. (adv/bct)