WartaJuara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Keputusan ini diambil setelah adanya penolakan kuat dari masyarakat, mahasiswa, dan berbagai pihak terkait yang menilai bahwa kenaikan tersebut memberatkan. Nadiem menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan pemimpin perguruan tinggi dan mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo, diputuskan untuk membatalkan kenaikan ini demi kepentingan mahasiswa dan calon mahasiswa.
Nadiem menyampaikan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan memutuskan untuk menunda rencana kenaikan UKT sambil mencari solusi yang lebih baik untuk pendanaan pendidikan tinggi. Kebijakan ini diambil pasca dirinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” kata Nadiem di Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Ia juga menegaskan bahwa semua kebijakan kenaikan UKT yang diberlakukan di seluruh perguruan tinggi termasuk di antaranya adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dievaluasi.
“Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga meminta agar perguruan tinggi negeri (PTN) segera mengembalikan uang mahasiswa yang sudah terlanjur membayar lebih akibat rencana kenaikan UKT yang sempat diumumkan sebelumnya. Ia berharap PTN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mahasiswa tanpa harus membebani mereka dengan biaya tambahan yang signifikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Pembatalan kenaikan UKT ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa yang merasa terbantu dengan keputusan tersebut. Meski demikian, Nadiem mengingatkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan keuangan PTN dan mencari solusi jangka panjang untuk pendanaan pendidikan tinggi yang berkelanjutan. Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan UKT agar lebih adil dan tidak memberatkan mahasiswa di masa mendatang.