WartaJuara.com – Saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibum-linmas) tengah digodok. Tetapi Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno meyakini beleid itu bakal mendukung tata kota Samarinda.
Suparno menilai rancangan regulasi itu bisa dimanfaatkan sebagai payung hukum untuk menata wajah kota. Pasalnya, lewat aturan itu pemkot bisa menindak segala bentuk perusak estetika kota. “Seperti vandalisme atau baliho yang terpajang sembarangan,” katanya.
Lewat regulasi itu, nantinya, pemkot lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menindak tanpa pandang bulu. Termasuk untuk menyurati pemilik baliho yang terpajang di areal bukan tempatnya. Selain itu, penataan material bangunan yang sering terlihat menggunakan trotoar pun pasti bisa ditindak lewat aturan ini.
“Rancangan aturan itu kan untuk memperkuat peran Satpol PP untuk mengambil tindakan yang selama ini belum diatur dalam perda lainnya,” imbuhnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini berencana untuk mengusulkan kepada Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk memilah poin-poin dari rancangan regulasi itu. Agar bisa menuangkan bentuk larangan-larangan yang bisa mengganggu trantibum-linmas di Samarinda. “Masih ditelaah dulu, baru ajukan saran ke bapemperda untuk itu. untuk penindakan sudah pasti di Satpol PP,” tandasnya. (adv/bct)