WartaJuara.com – Pemerintah Arab Saudi akan memperketat aturan masuk ke Mekkah mulai dari tanggal 2 hingga 21 Juni 2024. Selama periode ini, hanya orang yang memiliki izin haji yang diperbolehkan masuk ke Mekkah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kedatangan jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.
Dengan demikian, proses ibadah pada puncak haji dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Riyadh, Arab Saudi, Meugah Suriyan, mengonfirmasi hal ini. “Ya benar, mulai 2 Juni 2024 musim haji sudah resmi dimulai, orang dan kendaraan yang tidak punya izin tasreh haji dilarang masuk Mekkah,” ujarnya. Peserta haji yang ingin masuk ke Mekkah harus menggunakan kendaraan dari perusahaan penyelenggaraan haji atau kendaraan yang sudah terdaftar.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda bagi mereka yang melanggar aturan dan tetap masuk ke Mekkah tanpa izin haji selama periode 2-21 Juni 2024. Menurut The New Arab, pelanggar akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp. 43 juta.
Sanksi ini berlaku untuk warga negara Arab, warga negara asing (WNA), dan pengunjung. WNA yang melanggar aturan ini juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum setempat. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa denda akan berlipat ganda jika pelanggaran terjadi berulang kali.
Bagi pihak yang kedapatan mengangkut atau membawa orang untuk melakukan ibadah haji secara ilegal akan dikenai sanksi berat berupa hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 50.000 Riyal atau sekitar Rp. 216 juta.
Pelaku juga berisiko disita kendaraannya melalui keputusan pengadilan dan dideportasi jika merupakan warga asing. Setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda, pelanggar akan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.