WartaJuara.com – Hanya ada 1 pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Samarinda hingga tanggal 29 Agustus pukul 23.59 wita. Sehingga pendaftaran pun mesti diperpanjang selama 3 hari, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi calon tunggal.
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman mengatakan, sesuai aturan masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah harus diperpanjang selama 3 hari. Oleh karena itu KPU Samarinda juga perlu melakukan sosialisasi terhadap kondisi tersebut.
“Untuk kapan masa perpanjangan itu, masih menunggu keputusan KPU RI,” ucap Arif yang bertanggung jawab mengenai Teknis Penyelenggaraan Pilkada Samarinda, pada Jumat (30/8/2024) Sore.
Ia menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran ini wajib pihaknya jalankan. Lantaran masih ada 7 partai yang belum terakomodasi hak konstitusionalnya. Padahal partai-partai itu juga memiliki suara sah dari Pileg 2024 Februari lalu.
“Ada Partai Buruh, Hanura, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Perindo,” paprnya.
Hal ini diatur dalam PKPU 8/2024 yang diperbarui dalam PKPU 10/2024 tentang Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Total suara sah gabungan ke tujuh partai ini, merujuk hasil pileg sebanyak 18.145 suara. Jumlah itu, memang tak memenuhi syarat minimal pengusungan jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi. Syarat pengusungan yang awalnya 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah partai pemilik kursi di DPRD menjadi 7,5 persen perolehan suara sah di pileg terakhir.
Persentase 7,5 persen suara sah itu diterapkan berangkat DPT Samarinda sebanyak 604.420. Sementara di Pileg lalu, suara sah yang diperoleh 18 partai peserta pemilu yang mengikuti Pileg di Samarinda sebesar 446.091.
“Jadi persentase 7,5 persen itu diambil dari suara sah sebesar 446.091 menjadi 33.456 yang menjadi syarat untuk mengusung,” paparnya.
Sayangnya, suara sah yang diperoleh ke tujuh partai yang belum bersikap itu tetap tak mencukupi syarat pencalonan. Tetapi pada masa perpanjangan pendaftaran ini mereka bisa memutuskan untuk mendukung bapaslon yang sudah mendaftar atau tidak.
Selain itu masih ada ruang bagi 11 parpol yang sudah mendukung Andi Harun-Saefuddin Zuhri untuk memikirkan ulang langkah politiknya. Ke 11 partai itu, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, PKB, Gelora, dan PSI.
Mereka diperkenankan mengubah arah dukungan untuk mengusung bapaslon lain di masa perpanjangan ini. “Jadi di masa perpanjangan ini, enggak hanya menunggu kepastian tujuh partai yang belum bersikap. Apakah mendukung atau abstain,” tandasnya. (bct)