WartaJuara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mencatat sejumlah indikasi pelanggaran pada pekan pertama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengawasan pun dipastikan mencakup seluruh kegiatan kampanye yang digelar pasangan calon (paslon) di berbagai wilayah.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengatakan, mayoritas kegiatan kampanye pada pekan pertama didominasi tatap muka atau dialog antara paslon dan warga. Dari total 348 kegiatan yang dipantau, sebanyak 245 di antaranya merupakan kampanye jenis tatap muka.
“Sisanya berupa pertemuan tertutup atau rapat pemenangan,” kata Daini dalam keterangan pers, Selasa (8/10/2024).
Daini menjelaskan, dari total kegiatan tersebut, hanya 34 yang dilakukan oleh dua pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Kaltim. Delapan di antaranya merupakan kampanye yang digelar oleh paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Kampanye duet petahana ini dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Samarinda, Bontang, dan Berau.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, tercatat menggelar 26 kegiatan kampanye di lima kabupaten/kota, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser.
“Paling banyak di Samarinda, dengan 13 kegiatan pada pekan pertama,” lanjut Daini.
Selain itu, sebanyak 306 kegiatan kampanye lainnya dilakukan oleh paslon bupati dan wali kota. Bontang menjadi daerah dengan jumlah kegiatan kampanye terbanyak, mencapai 74 kegiatan pada pekan pertama masa kampanye.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Salah satu dugaan pelanggaran adalah terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kaltim,” ungkap Daini, yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Selain itu, terdapat dua kasus lain, yaitu dugaan pelanggaran oleh kepala desa di Paser yang dinilai menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, serta pemanfaatan fasilitas negara di Kutai Timur. Namun, kasus di Kutai Timur dihentikan karena tidak cukup bukti.
Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat di seluruh tingkatan selama masa kampanye berlangsung guna memastikan seluruh kegiatan peserta Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bct)

