WartaJuara.com – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 salah satu fase paling kritis. Mengingat tingginya potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim pun telah menyiapkan strategi pengawasan ketat untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengatakan, pihaknya telah memetakan sedikitnya 14 potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye berlangsung. “Setidaknya ada 14 potensi kerawanan di masa kampanye,” ujar Daini beberapa waktu lalu.
Daini mengungkapkan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN), penggunaan fasilitas umum sebagai panggung politik, dan praktik politik uang menjadi titik pengawasan utama. “Gerakan politik uang, baik berupa amplop maupun barang menjadi isu yang paling kami soroti,” paparnya.
Selama 60 hari masa kampanye, Bawaslu Kaltim akan melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh aktivitas kampanye. Pengawasan ini, lanjut Daini, akan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan penegak hukum.
“Monitoring dilakukan melekat di setiap kegiatan kampanye. Bawaslu Kaltim bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota dan pengawas kelurahan/desa (PKD) akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan ditegakkan,” jelas Daini, yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kaltim.
Teknis pelaksanaan kampanye sendiri sudah dibahas dan disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan seluruh pasangan calon yang berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Berdasarkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 111/2024, total dana kampanye maksimal yang boleh digunakan setiap paslon adalah Rp 157,2 miliar.
“Keputusan itu juga mengatur besaran biaya per kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, hingga dialog publik yang boleh dikeluarkan paslon,” paparnya.
Daini pun mengimbau seluruh peserta pemilu, baik pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai pengusung, untuk mematuhi seluruh regulasi yang ada. Menurutnya, pemilu yang berintegritas tidak hanya dilihat dari sisi kesiapan teknis penyelenggaraannya, tetapi juga dari komitmen setiap pihak untuk menjalankan aturan main secara konsisten. (bct)

