WartaJuara.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim atas dugaan pelanggaran kampanye. Laporan ini diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi, Senin (28/10/2024), terkait kehadiran Rusmadi dalam kampanye paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, di Palaran pada Minggu pagi.
“Kami mewakili tim Isran-Hadi, khususnya di bidang hukum, melaporkan keterlibatan Plt Wali Kota Samarinda dalam kampanye paslon lain,” ujar Roy Hendrayanto, Ketua Bidang Hukum Paslon 1, yang mendatangi Kantor Bawaslu Kaltim bersama timnya pada pukul 13.00 WITA.
Menurut Roy, Rusmadi diduga melanggar ketentuan netralitas sebagai pejabat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Foto-foto yang beredar di grup relawan memperlihatkan Rusmadi hadir dalam kampanye tersebut sambil mengacungkan simbol dua jari, yang diasosiasikan dengan dukungan kepada paslon Rudy-Seno.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pelanggaran, terutama terkait aturan cuti kampanye yang seharusnya diambil oleh Plt. Undang-undang tak menyebut Plt bebas dari cuti, bahkan di hari libur sekalipun,” terang Roy. Tim Hukum Isran-Hadi juga melampirkan bukti foto dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar laporan.
Roy menegaskan Bawaslu perlu mengambil tindakan tegas atas laporan ini demi menjamin netralitas pejabat daerah dalam tahapan Pilkada. “Kami berharap Bawaslu bergerak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rusmadi, yang masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, juga menjadi sorotan di internal partai. Roy menyebut partai akan membahas posisi Rusmadi yang disebut jarang aktif, baik di tingkat provinsi maupun cabang. “Rapat akan digelar, tapi saya kira PDI Perjuangan tidak kekurangan kader. Meski beliau nantinya tidak lagi di partai, itu tidak berpengaruh,” tutupnya.
Terpisah, Rusmadi membela dirinya dengan menyatakan bahwa partisipasinya dalam kegiatan paslon 2 adalah haknya sebagai warga negara yang bebas menentukan dukungan politik. Dasarnya adalah surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengizinkan pejabat daerah berpartisipasi dalam kegiatan politik pada hari libur.
“Apa yang salah dengan itu, apalagi ada edaran dari Mendagri bahwa pejabat daerah pada hari kerja itu diizinkan satu hari, tapi untuk hari libur silakan dimanfaatkan,” ujar Rusmadi saat ditemui, Senin (28/10/2024) pagi.
Meskipun dirinya merupakan kader partai yang mendukung paslon nomor satu, Rusmadi menyatakan bahwa kehadirannya pada kampanye paslon nomor dua adalah hak pribadi. “Itu kan soal lain. Soal pilihan kan bebas, sebagai warga negara saya juga punya hak untuk memberikan dukungan pada calon yang terbaik. Posisi saya di sana sudah jelas sebagai warga negara,” pungkasnya. (bct)