WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengakui bahwa kehadiran pendukung kolom kosong dalam Pilkada Kota Tepian merupakan bagian dari demokrasi. Namun sebagai penyelenggara, KPU tidak dapat memberikan ruang yang berlebihan kepada kolom kosong.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa keberadaan pendukung kolom kosong tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari demokrasi. Meskipun demikian, KPU memiliki keterbatasan dalam memfasilitasi suara dari pendukung kolom kosong selama berlangsungnya pesta demokrasi. “Misalnya, kolom kosong tidak bisa melakukan kampanye, mereka hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi,” ujar Firman.
Firman melanjutkan, bahwa kampanye hanya diperuntukkan bagi pasangan calon (paslon) yang memiliki kandidat. Berdasarkan aturan KPU, fasilitas kampanye hanya disediakan untuk paslon yang sah. Sementara itu, kolom kosong tidak memiliki dasar hukum untuk difasilitasi selama pilkada, termasuk terkait aktivitas kampanye. “Kami tetap membolehkan aktivitas pendukung kolom kosong selama bukan berupa kampanye, karena tidak diatur dalam peraturan kepemiluan. Mereka hanya bisa melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Terkait dengan pencopotan spanduk sosialisasi kolom kosong di beberapa ruas jalan utama di Samarinda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), peristiwa tersebut berujung pada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan ke Bawaslu Kaltim. Laporan ini diajukan ke tingkat provinsi setelah Bawaslu Samarinda menolak menangani laporan tersebut.
Penolakan oleh Bawaslu Samarinda ini menyebabkan para pengawas pemilu tingkat kota dilaporkan melanggar kode etik dalam menerima dan menangani laporan pelanggaran pemilu.
Firman menegaskan bahwa aturan pemilu yang ada tidak mengatur secara rinci aktivitas kampanye kolom kosong, dan setiap aktivitas hanya dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi keberadaan kolom kosong di surat suara. Selain itu, titik pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU Samarinda hanya berlaku bagi pasangan calon yang sah.
“Jika Satpol PP mencabut spanduk karena alasan menjaga estetika kota, itu menjadi kewenangan mereka. KPU berpegang pada regulasi pemilu yang ada, mulai dari UU hingga PKPU,” tandas Firman. (bct)