Close Menu
WartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
What's Hot

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
You are at:Home » KPU Samarinda Sebut Tak Bisa Fasilitasi Pendukung Kolom Kosong
DAERAH

KPU Samarinda Sebut Tak Bisa Fasilitasi Pendukung Kolom Kosong

adminBy adminNovember 14, 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Foto Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengakui bahwa kehadiran pendukung kolom kosong dalam Pilkada Kota Tepian merupakan bagian dari demokrasi. Namun sebagai penyelenggara, KPU tidak dapat memberikan ruang yang berlebihan kepada kolom kosong.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa keberadaan pendukung kolom kosong tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari demokrasi. Meskipun demikian, KPU memiliki keterbatasan dalam memfasilitasi suara dari pendukung kolom kosong selama berlangsungnya pesta demokrasi. “Misalnya, kolom kosong tidak bisa melakukan kampanye, mereka hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi,” ujar Firman.

Firman melanjutkan, bahwa kampanye hanya diperuntukkan bagi pasangan calon (paslon) yang memiliki kandidat. Berdasarkan aturan KPU, fasilitas kampanye hanya disediakan untuk paslon yang sah. Sementara itu, kolom kosong tidak memiliki dasar hukum untuk difasilitasi selama pilkada, termasuk terkait aktivitas kampanye. “Kami tetap membolehkan aktivitas pendukung kolom kosong selama bukan berupa kampanye, karena tidak diatur dalam peraturan kepemiluan. Mereka hanya bisa melakukan sosialisasi,” tegasnya.

Terkait dengan pencopotan spanduk sosialisasi kolom kosong di beberapa ruas jalan utama di Samarinda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), peristiwa tersebut berujung pada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan ke Bawaslu Kaltim. Laporan ini diajukan ke tingkat provinsi setelah Bawaslu Samarinda menolak menangani laporan tersebut.

Penolakan oleh Bawaslu Samarinda ini menyebabkan para pengawas pemilu tingkat kota dilaporkan melanggar kode etik dalam menerima dan menangani laporan pelanggaran pemilu.

Firman menegaskan bahwa aturan pemilu yang ada tidak mengatur secara rinci aktivitas kampanye kolom kosong, dan setiap aktivitas hanya dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi keberadaan kolom kosong di surat suara. Selain itu, titik pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU Samarinda hanya berlaku bagi pasangan calon yang sah.

“Jika Satpol PP mencabut spanduk karena alasan menjaga estetika kota, itu menjadi kewenangan mereka. KPU berpegang pada regulasi pemilu yang ada, mulai dari UU hingga PKPU,” tandas Firman. (bct)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePaslon Gubernur Kaltim Dinilai Tak Punya Solusi Soal Tambang Batu Bara
Next Article Hasil Survei: Paslon Isran-Hadi Unggul Jelang Pilkada Kaltim
admin
  • Website

Related Posts

Komisi IV DPRD Kaltim dan Disdikbud Bahas Persiapan SPMB

Juni 10, 2025 DAERAH

Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Fraksi PAN Edi Oloan Pasaribu di Kelurahan Jenebora Disertai Penyerahan Hewan Kurban

Juni 9, 2025 KALTIM

Pandi Widianto, S.IP, Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

Juni 5, 2025 DAERAH
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025

DPRD Usulkan Perubahan Kebijakan Kebencanaan

Juni 11, 2025
@wj_news
Don't Miss

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

By adminJuni 13, 2025

WartaJuara.com – Tiga kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Samarinda, yakni Palaran, Samarinda Seberang, dan…

Mengenal Tokoh Spiritual Sepanjang Masa : Al Jalaluddin Rumi

Maret 22, 2022

Miguel Oliveira : Dokter Gigi Juara GP Mandalika 2022

Maret 23, 2022
Stay In Touch
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2025 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.