WartaJuara.com – Dugaan politik uang di Pilkada Kaltim kembali menyeruak ke publik. Kali giliran tim pasangan calon (paslon) Isran-Hadi yang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Laporan dilayangkan langsung oleh tim kampanye paslon nomor urut 01 pada Senin (25/11/2024) siang.
Perwakilan Tim Paslon Isran-Hadi, Jaidin mengatakan, dugaan politik uang ini dilakukan oleh perempuan berinisial SS saat kampanye Rudy-Seno di Kelurahan Budaya Pampang, Samarinda. Apalagi terlapor merupakan anggota DPR RI, sebagai pejabat publik hal ini dianggap sangat melanggar aturan pilkada. “Kejadiannya berlangsung pada pertengahan Oktober lalu,” ujar Jaidin.
Bukti berupa tayangan video yang juga telah beredar di berbagai platform media sosial juga disertakan dalam laporan tersebut. Bahkan beragam rekaman untuk memperkuat bukti dugaan politik uang tersebut juga sudah dikantongi pihaknya. “Termasuk juga kami siap menghadirkan saksi terkait peristiwa itu jika nantinya dibutuhkan,” imbuhnya.
Walaupun kejadian sudah berlangsung sebulan lalu, tetapi pihaknya tetap mrlaporkan persoalan ini. Selain karena politik uang merupakan pelanggaran serius, juga untuk membuat Pilkada Kaltim bisa berjalan dengan adil. “Kami baru mendapati masalah ini karena baru ramai di media sosial makanya baru melaporkan hal ini,” paparnya.
Praktik politik uang sudah jelas melanggar UU pemilu ditambah juga akan memengaruhi pola pikir pemilih. Karena itu ia berharap Bawaslu Kaltim bisa bertindak sesuai tugas dan fungsinya dan merespon baik terkait laporan yang mereka buat. “Kami serahkan semua hasilnya ke Bawaslu, kami harap prosesnya berjalan baik,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, pihaknya akan menelaah terlebih dulu laporan yang dilayangkan terkait politik uang kali ini. Ia memastikan tiap laporan yang masuk ke Bawaslu tentu akan diproses tanpa terkecuali. “Kami telaah dulu apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi kami akan proses ke tahap penyelidikan,” tutur Hari.
Ia menambahkan, dibanding pemilu legislatif (Pileg), saat Pilkada laporan terkait pelanggaran lebih banyak datang dari masyarakat. Sementara saat pileg, dugaan pelanggaran kebanyakan berasal dari pantauan pihaknya. “Sejauh ini ada 59 laporan pelanggaran yang masuk. Semuanya kami proses sesuai mekanisme yang kami punya,” katanya.
Hari memastikan, laporan yang masuk jika nantinya memenuhi unsur pelanggaran bakal terus diproses meskipun tahapan pilkada sudah lewat. Karena pelanggaran pilkada tidak hanya terjadi di masa kampanye, bisa saja terjadi saat masa tenang seperti saat ini. “Jadi jika memenuhi unsur pelanggaran pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya. (bct)

