WartaJuara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim belum sepenuhnya selesai. Bahkan pertarungan beralih ke panggung persidangan Mahkamah Konstitusi. Sidang permulaan pun berlangsung pada Kamis (9/1/2025) pagi.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Serta terlah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Sebagai pihak terkait, paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji juga tinggal diam. Mereka mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan. Melalui juru bicaranya, Sudarno menyebut langkah Tim 01 dianggapnya keliru. Pasalnya dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucapnya.
Ia juga menekankan terkait klaim 01 terhadap dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga memerlukan bukti konkret. Menurut Sudarno, pihaknya tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara. Terlebih soal tuduhan ada keterlibatan penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan dalam Pilkada 2024 lalu.
“Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” jelas Darno, sapaan akrabnya.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh. Hal ini tentu tidak menyalahi aturan, 01 juga diusung oleh 5 partai politik (parpol).
Sehingga tudingan ini malah melebar menuduh paslon lain dalam pilkada lainnya yang melawan kotak kosong bisa kena imbas dan dituduh pula memborong partai.
“Walaupun begitu, semua kami dari 02 siap menghadapi gugatan 01 ke MK sebagai pihak terkait, meski gugatan tidak masuk akal dan mengada–ngada. Kami harap gugatan pada sidang pertama sudah gugur/dissmisal karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampaui dengan selisih suara kita 11,33 persen atau selisih 202.601 suara,” tandasnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Isran-Hadi, Jaidun mengatakan, penilaian terhadap gugatan pihaknya yang dianggap keliru itu sah saja. Mengingat hal itu adalah bentuk sudut pandang dari pihak lawan. Tetapi pihaknya juga memiliki langkah yang berbeda terkait gugatan ini. “Kami tentu memiliki pandangan sendiri kenapa mendorong gugatan ini,” papar Jaidun.
Begitu juga dengan anggapan bahwa gugatan hanya bisa dilakukan ketika selisih suara 1,5 persen. Menurut Jaidun, ada hal lain yang membuat gugatan pihaknya layak dimajukan di sidang MK. Mengingat materi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif sudah mereka kantongi. “Ada yurisprudensi hukum terkait masalah itu yang bisa dibahas dalam sidang. Tapi kami saat ini fokus dulu pada sidang pendahuluan sebagai pintu masuk sebelum membahas pokok perkara,” tandasnya.
Kondisi ini tentu membuat pertarungan Pilgub Kaltim masih berlanjut. Perbedaan pendapat dan pandangan terhadap kondisi yang terjadi saat Pilkada November lalu kini beralih ke ranah hukum. (bct)

