WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu terkait kelanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Termasuk dari pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sebagai termohon juga siap memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 November lalu.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU di daerah untuk mendata berbagai potensi pelanggaran yang terjadi. Selain itu komunikasi insentif juga dibangun dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHP di Kaltim.
“Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal putusannya keluar hari ini, 3 Januari,” ujar Ramaon.
Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan. Nantinya sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK untuk memeriksa pengajuan pemohon.
“Jika diterima sidang. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan. Perkembangannya juga bisa dilihat melalui website MK,” sebut Ramaon.
Terkait persiapan KPU Kaltim, sengketa pilkada ini keputusan akhir ada di MK. Tetapi pihaknya telah menyiapkan berbagai data pendukung untuk masalah ini. Hal ini bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK). Kami menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.
Sebagai informasi, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada serentak di Kaltim yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan PHP terkait hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub (Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur) oleh paslon nomor urut 1. Disusul Pilbup (Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Kemudian Pilbup Kutai Kartanegara diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi. Terakhir yakni, Pilbup Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
Masing–masing KPU di daerah menjadi termohon pada sidang sengketa PHP ini, untuk KPU Kaltim fokus pada Pilgub Kaltim 2024. Jika diterima permohonan gugatan paslon Isran–Hadi, maka KPU Kaltim menjadi termohon di MK dalam perkara PHP Kada tersebut. (bct)